Trio Penegak Hukum Pemilu Bentuk Sentra Gakkumdu
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Mengahadapi pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024 nanti Bawaslu Klungkung melalui rapat Fasilitasi dan Pembinaan Pelanggaran, yang diselenggarakan pada hari Kamis (18/8) membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan mengundang para pihak yang terkait di Kabupaten Klungkung.
Hadir dalam rapat tersebut dari Kejaksaan Negeri Klungkung yakni Kasipidum, I Made Juri, Kasi Intel, R Fandi, sedangkan dari Polres Klungkung, KBO, I Dewa Nyoman Alit P, Kanit 3 Reskrim, I Made Semarajaya, dan dari KPU Klungkung hadir Ketua, I Gusti Lanang Mega Saskara dan Anggota I Wayan Sumerta.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka acara rapat menyampaikan, agenda rapat hari ini adalah untuk membentuk Sentra Gakkumdu dimana keanggotaannya terdiri dari tiga instansi yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Adapun komposisi dari Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu sebanyak 13 orang sedangkan dari Kejaksaan sebanyak 6 orang dan dari Kepolisian sebanyak 6 orang, selanjutnya Sentra Gakkumdu tersebut akan bertugas dikhususkan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang bersifat pidana.
Dalam kesempatan itu Komang Artawan juga menyampaikan antara Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu ada penyamaan persepsi dalam melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu, baik yang dilakukan oleh peserta ataupun penyelenggara pemilu itu sendiri. "Kami mengudang KPU bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu,"Jelasnya
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung I Made Juli mengusulkan, karena wilayah Kejaksaan Klungkung ada yang kepulauan yaitu Kepulauan Nusa Penida oleh karena itu anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan agar dapat ditambah. Terkait dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu, Kasi Pidum yang sudah lama bertugas di Klungkung itu menjelaskan, untuk tindak pidana pemilu kejaksaan lebih mengedepankan langkah preventif daripada represif. "Pemidanaan merupakan ultimum remedium, sarana terakhir atau obat terakhir karena langkah yang lain tidak bisa, "jelasnya
Hal yang sama juga diungkapkan oleh KBO Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit, jika dimungkinkan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian juga ditambah, karena menurutya disamping melaksanakan tugas di Bawaslu, tugas sehari-hari juga tidak bisa dilepas begitu saja atau diabaikan. "Jika personilnya cuman 3 orang, nanti kendalanya ketika ada penugasan yang berskala intenasional, nanti tidak bisa pemberkasan, "ucapnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Bali, pengampu divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka menekankan, dalam berdemokrasi jangan sampai justru menyebabkan ketakutan dimasyarakat. "Electoral justice itu sudah tidak relepan lagi, kita sekarang selalu mengedepankan pecegahan dan pencegahan," tegaskan