Urgensi Verifikasi Pemilih Lansia, Bawaslu Klungkung Lakukan Uji Petik di Desa Selat
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Pengawasan terhadap kategori pemilih khusus seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih baru, dan pemilih disabilitas menjadi fokus dalam memastikan akurasi data pemilih. Kategori-kategori ini dinilai memiliki tingkat kerentanan terhadap perubahan status sehingga memerlukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan PDPB di wilayah Desa Selat, Kecamatan Klungkung pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama jajaran staf sekretariat. Uji petik dilaksanakan dengan menyasar dua dusun, yakni Dusun Selat dan Dusun Tabu. Adapun kategori yang menjadi fokus pengujian merupakan pemilih berusia di atas 100 tahun.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, Bawaslu Kabupaten Klungkung terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat kewilayahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data awal serta kelancaran proses pencocokan data secara faktual di lapangan.
Di Dusun Selat, uji petik terhadap pemilih berusia lanjut menunjukkan bahwa terdapat pemilih berusia 115 tahun yang masih hidup. Sementara itu, di Dusun Tabu, hasil verifikasi juga menunjukkan bahwa pemilih dalam kategori usia lanjut yang diuji masih terverifikasi hidup. Temuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan validitas data pemilih, khususnya pada kategori usia lanjut yang memerlukan pencermatan lebih dalam proses pemutakhiran agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Pelaksanaan uji petik ini menjadi langkah konkret Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih di tengah dinamika kependudukan yang terus berkembang. Melalui verifikasi faktual di lapangan, berbagai potensi ketidaksesuaian data dapat diidentifikasi secara dini sehingga kualitas data pemilih tetap terjaga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemilih berusia 100 tahun ke atas memiliki tingkat urgensi yang tinggi dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Kelompok usia ini dinilai sangat dinamis karena rentan mengalami perubahan status, baik karena faktor usia maupun administrasi kependudukan yang belum terbarui secara cepat.
Ia menyampaikan bahwa verifikasi faktual terhadap kategori ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Pemilih berusia di atas 100 tahun menjadi perhatian khusus karena berpotensi besar mengalami ketidaksesuaian data apabila tidak dilakukan pengecekan langsung. Oleh karena itu, uji petik yang kami lakukan menjadi bagian penting dalam memastikan validitas data pemilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi dasar dalam melakukan koordinasi bersama KPU Kabupaten Klungkung guna memastikan setiap perubahan status dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat sangat diperlukan agar data pemilih, khususnya pada kategori usia lanjut, tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap hasil verifikasi faktual di lapangan turut dilengkapi dengan bukti dukung berupa dokumentasi, termasuk foto KTP pemilih yang bersangkutan, sebagai bentuk penguatan data dan pertanggungjawaban hasil pengawasan, sehingga kualitas data pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung