Wayan Widdy, Mencari Solusi Bersama Terhadap Persoalan DPB Ditengah Regulasi Yang Tidak Mungkin Untuk Dirubah
|
Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali di Hotel Sthala, Ubud, Bali, Jumat (12/11)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umun-Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali di Hotel Sthala, Ubud, Bali, Jumat (12/11) kemarin, bertujuan sebagai upaya dalam mencari sebuah solusi bersama terhadap persoalan yang terjadi, ditengah keadaan saat ini dimana regulasi tidak dimungkinkan untuk di rubah.
Adanya regulasi yang tidak sinkron cukup menjadi polemik dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang berjalan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk, hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, karena adanya keterbatasan dalam akses data, yang mana menurut Pasal 202 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Menurut I Wayan Widyardana Putra Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, permasalahan Daftar Pemilih seolah-olah menjadi permasalahan klasik dan menjadi sebuah dinamika dalam penyelenggaraan demokrasi dari tahun ke tahun.
“Dalam Regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang kita hadapi bersama,”jelas Wayan Widy Pejabat asal Bumi Lahar itu.
Sementara, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengatakan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini, namun apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dangan data pemilih terkini, apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, tentu data yang sudah dibersihkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali,” jelasnya
Disisi lain, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata menjelaskan, pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU, namun permasalahan yang terjadi akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan.
“Kami menerima data yang sama dangan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan. karena data pada disdukcapil berbasis pada administrasi sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis actual dan terkini,” kilahnya.
Hadir dalam rapat itu Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, Kordiv Hukum Dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali, sementara untuk Bawaslu Kabupaten Klungkung diwakili oleh Kordiv PHL, Cok Raka Partawijaya.