Lompat ke isi utama

Berita

Webinar : Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Webinar : Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Sahabat Bawaslu

Klungkung, Badan Pengawas Pemilu-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH, mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh KPU Kota Denpasar kerja bareng KPU Provinsi Bali (Sabtu, 15/08/2020). Webinar yang mengambil tema Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid -19 menghadirkan narasumber Hasyim Asy'ari, SH.,MSi.,Ph.D (Anggota KPU RI), Rahmat Bagja, SH., LL.M (Anggota Bawaslu RI) dan Dr I Dewa Gede Palguna, SH.,M.Hum Akademisi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana).

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Wijaya, mengatakan Pilkada di tahun 2020 adalah pengalaman pertama karena di laksanakan ditengah-tengah Pendemi Covid-19. Tahapan pilkada serentak lanjutan yang telah dilaksanakan akan segera menapaki masa krusial, yang melibatkan perseorangan yang telah terverifikasi dan partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilihan ini pada tanggal 4 - 6 September 2020, hal ini merupakan tantangan bagi segenap penyelengara, KPU di didaerah agar tetap prestisi dalam mempedomani regulasi teknis secara normal ditengah situasi yang tidak normal, sebagai upaya untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas di tengah Pandemi, beberapa regulasi KPU telah mengalami penyesuaian dan telah di terbitkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang memiliki substansi khusus untuk pandemi.

Selanjutnya I Dewa Agung Gde Lidartawan (Ketua KPU Provinsi Bali) yang memandu jalannya Webinar sebagai awal diskusi menjelaskan bahwa pelaksana webinar adalah KPU Kota Denpasar kerja bareng KPU Provinsi Bali yang di ikuti oleh 221 peserta dari berbagai kalangan.

Narasumber utama, Dr I Dewa Gede Palguna, SH.,M.Hum dalam pemaparan materinya mengatakan ada beberapa poin-poin secara umun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, nanti pada saat pilkada serentak akan ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 37 Kota dan ada 200 Petahana yang akan ikut berkompetisi, dan ini bukan pekerjaan mudah sesungguhnya walaupun bukan juga pekerjaan yang imposible.

"Kita tidak akan lagi berdebat apakah perlu dilaksanakan pilkada ditengah pandemi ini atau tidak, karena keputusan sudah di buat yaitu bahwa pilkada ini akan tetap dilaksanakan pada bulan Desember" jelasnya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini, juga mengatakan kalaupun menunda pilkada, sebenarnya kita juga tidak tahu kapan covid-19 ini akan berhenti, sementara itu kalau agendanya masih benar berlaku, targetnya adalah pilkada 2024 itu pilkada serentak seluruh Indonesia.

Menurut mantan Hakim Mahkamah Kostitusi dua kali periode ini, ada juga persoalan yang lain yang tidak kalah krusialnya, kalau pilkada di tunda lagi, berarti ada ratusan Plt maka tidak akan ada pembangunan karena Plt itu tidak bisa mengambil kebijakan strategis sebagai pemimpin, dan terkait dengan tema webinar kali ini ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yang pertama bagaimana kita memastikan berlakunya protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada dan tanpa memandang klasifikasi zone daerah yang mengikuti Pilkada, yang kedua bagaimana kita melakukan pemetaan terhadap potensi sengketa pada setiap tahapan terutama karena ada syarat baru untuk memberlakukan protokol kesehatan ini, dan yang ketiga bagaimana koordinasi intensif antara KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, khususnya masalah penjadwalan persidangan perselisihan hasil pilkada.

Hasyim Asy'ari, SH.,MSi.,Ph.D (Anggota KPU RI) yang juga selaku narasumber webinar memaparkan, bahwa pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu itu menjadi sesuatu yang penting selanjutnya ada 3 aspek strategis yang perlu diperhatikan pertama Electoral low ( Hukum Pemilu), yang terpenting adalah adanya kepastian hukum , tidak multi tafsir terhadap regulasi pemilu ,harmonisasi dengan berbagai regulasi, dan aturan tersebut dapat dijalankan, tidak menjadikan orang bingung untuk menjalankan, yang kedua Electoral Proses, sebagai contoh pendaftaran pemilu sering menjadi problem, penyelenggara pemilu harus mempunyai pemahaman bahwa tugas dari penyelenggara pemilu terutama KPU itu ada 2 yaitu melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, kemudian yang kedua melayani peserta pemilu.

Sementara Rahmat Bagja, SH., LL.M (Anggota Bawaslu RI) yang juga turut menjadi narasumber dalam webinar memaparkan, pada saat ini bagaimana kerangka hukum dalam pilkada dan memastikan agar protokol kesehatan pada pilkda berjalan dengan baik.Yang perlu dipastikan, pilkada di masa pandemi ini adalah bagaimana perlindungan dan keamanan jiwa yang maksimum terhadap semua pihak serta ketersediaan kerangka hukum yang adaptiv tetapi tetap akuntabel dalam pelaksanaan pilkada yang pro terhadap pelaksanaan pelindungan kesehatan semua pihak dan dukungan anggaran dan logistik yang cukup dan tepat waktu serta komitmen semua pihak yang tetap menjaga pilkada yang jujur adil dan demokratis, dan mematuhi semua protokol kesehatan.