Lompat ke isi utama

Berita

Wirka Minta Jajaran Bawaslu Klungkung Cermati Perubahan Data Pemilih

Wirka Minta Jajaran Bawaslu Klungkung Cermati Perubahan Data Pemilih

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menyelenggarakan rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Ruang Rapat Bawaslu Klungkung, pada Senin (18/9). Rapat menghadirkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka.

Dalam arahannya, Wirka meminta jajaran Bawaslu Klungkung untuk mencermati penyusunan data pemilih, dan perubahan status maupun domisili warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengaku berdomisili di suatu tempat supaya bisa memilih, tapi setelah dicek identitasnya tidak benar. Terhadap peristiwa itu bisa dikenai tindak pidana,” tegas Wirka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali ini  meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Klungkung ini mengantisipasi adanya manipulasi data oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Pihaknya mengapresiasi laporan-laporan yang telah disampaikan pimpinan Panwaslucam saat rapat sudah sangat komprehensif dan konkret. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Pengawas pemilu ada supaya bisa menghadirkan hak-hak dasar yang dimiliki warga negara terkait pemilu berlangsung adil. Selain itu, untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan

“Prinsip dasar dan hak-hak warga negara harus terpenuhi. Bagi yang punya hak pilih agar benar-benar bisa terfasilitasi,” ujarnya. Ia mencontohkan kalau ada warga yang meninggal, wajib dibuktikan dengan akta kematiannya. Karena dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya adalah menggunakan fakta hukum, bukan fakta fisik.

Data pemilih merupakan data yang substansial, sehingga peserta pemilu juga pasti memperhatikan data ini untuk memetakan wilayah dukungannya. Panwaslucam diharapkan terus bergerak bersama Pengawas Kelurahan/desa untuk memastikan tahapan berlangsung adil dan sesuai aturan.

“Berlakulah sama dan adil dengan seluruh peserta pemilu, begitu juga warga negara yang punya hak pilih harus kita kawal,” pesan Wirka

Selanjutnya mengenai pengawasan terhadap alat peraga sosialisasi (APS), ia meminta Panwaslucam agar memperhatikan, pertama memastikan APS yang terpasang tidak memuat ajakan untuk memilih calon tertentu, baik secara eksplisit maupun implisit. Kedua, pemasangan APS agar tidak dilakukan di tempat-tempat terlarang, misalnya di lingkungan pura/tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika mengatakan tujuan rapat adalah untuk menyusun strategi dalam hal penanganan dalam hal bila ada pelanggaran saat penyusunan data pemilih oleh KPU, baik itu berupa DPTb dan DPK.

“Dalam hal bila ada pelanggaran kita bisa berikan saran perbaikan secara lisan, tertulis, dan bila juga tidak diindahkan, bisa dilaporkan dan menjadi temuan,” tutur Supardika.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sang Ayu Mudiasih mengatakan setalah dilantik menjadi komisioner Bawaslu Klungkung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Klungkung.

“Kita lakukan pengawasan setiap tahapan dengan cepat agar tidak ada pelanggaran,” ucap Sang Ayu. Ia mengapresiasi strategi yang dilakukan oleh Panwaslucam Banjarangkan berkoordinasi dengan PPK Banjarangkan dalam hal penarikan data pemilih setiap minggunya.

Pada kesempatan yang sama (Kordiv) Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan bahwa akan segera melakukan patroli kawal hak pilih, memastikan kesesuaian data yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. “Besok kita akan melakukan patroli kawal hak pilih ke Banjarangkan,” ujar Dayu Ari.

Berdasarkan data yang dilaporkan Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung, Kecamatan Banjarangkan melaporkan hingga per hari ini ada DPTb 3 orang, 42 orang meninggal dan 2 orang DPK karena pindah domisili. Kecamatan Klungkung berdasarkan data yang masuk Bulan Juni sampai Agustus ada 27 orang meninggal, dan ada DPK 1 orang karena telah pensiun menjadi anggota Polri.

Sementara itu untuk Kecamatan Dawan sampai 6 September 2023 ada DPTb 2 orang karena pindah domisili dan tempat memilih. Juga ada yang meninggal 32 orang. Terakhir untuk Kecamatan Nusa Penida datanya masih nol.

Rapat berlangsung lancar dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Bali, Komisioner Bawaslu Klungkung, Ketua KPU Klungkung , Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Klungkung dan Komisioner Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung.