Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempunyai tiga bagian mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, tiga bagian penyelesaian sengketa tersebut yakni korektif, punitif, dan alternatif.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Anggota/Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, SE yang menjadi pemandu diskusi daring bertajuk Dinamika Pengawasan Ditengah Pandemi Covid-19 memaparkan sedikit tentang situasi terkini akibat pandemik covid-19 di Bali
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Anak Berhadapan Hukum dalam Pemilu/Pilkada, Rabu (20/5/2020) yang diselenggarakan Bawaslu Sulawesi Selatan/Foto: Reyn Gloria (Humas Bawaslu RI)