Bawaslu Bali Tekankan Integritas: Bentuk Pokja PPKS di Kabupaten/Kota Segera
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung menghadiri sosialisasi daring yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini membahas dua produk hukum penting, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Tugas Pengawas Pemilu, serta Surat Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pentingnya tindak lanjut dari setiap Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Klungkung, terutama terkait pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS). “Apa pun yang terjadi di daerah harus segera dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi agar dapat diambil langkah preventif,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya memperkuat etika penyelenggara pemilu dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu. Ia juga mendorong setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk mendokumentasikan sejarah penyelesaian sengketa pemilu sejak 2014 hingga 2025 dalam bentuk buku.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Bali mengimbau agar Pokja PPKS segera dibentuk dan disosialisasikan, baik secara internal maupun melalui media sosial, meskipun belum tersedia anggaran khusus. Pelibatan psikolog, konselor, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan.
Dengan kehadiran Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini, diharapkan arahan dari Bawaslu Provinsi Bali dapat segera diimplementasikan di tingkat daerah, guna meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan menjaga lingkungan kerja yang aman serta berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung