Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Ikuti Bimtek SDM Chapter II Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) Chapter II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, pada Selasa (20/1). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung dari Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, bersama Anggota Ida Ayu Ari Widhiyanty dan Sang Ayu Mudiasih, serta jajaran staf sekretariat.

Bimtek Chapter II ini secara khusus membahas penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menekankan bahwa profesionalisme merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi sebuah keniscayaan demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Dalam pemaparannya, Wirka menjelaskan pentingnya memahami definisi dan pengertian pelanggaran Pemilu, serta jenis-jenis pelanggaran Pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik Pemilu, dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Ia juga menguraikan bahwa kejahatan Pemilu dapat berupa politik uang, intimidasi, menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya, serta manipulasi data.

“Jika suatu peristiwa masuk dalam tindak pidana, maka harus ada dasar aturannya. Tidak semua kejadian adalah peristiwa hukum, namun apabila berdampak hukum, maka dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sumber penanganan pelanggaran berasal dari temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan Bawaslu yang dibahas melalui pleno, sedangkan laporan berasal dari masyarakat yang harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil berkaitan dengan subjek pelapor, sementara syarat materiil berkaitan dengan objek atau peristiwa yang dilaporkan.

Selain itu, juga dibahas tahapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari pemenuhan syarat, registrasi laporan, pembuatan kajian awal, hingga klarifikasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota aktif menyosialisasikan kerja-kerja pengawasan melalui media sosial agar diketahui masyarakat luas. Ia juga menyampaikan rencana Bawaslu Bali untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh kabupaten/kota. “Selamat mengikuti pembelajaran,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menambahkan bahwa pembelajaran ini bertujuan untuk membangun kesadaran seluruh jajaran agar terus belajar dan meningkatkan kapasitas, baik dari aspek sikap dan perilaku maupun pengetahuan. Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma berharap pembelajaran yang diperoleh dapat menambah wawasan seluruh peserta. “Tetap semangat dalam pembelajaran,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna memperkuat pengawasan dan mewujudkan Pemilu yang demokratis serta berintegritas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita