Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Paparkan Hasil Pengawasan Pada Rapat Persiapan Pengawasan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten/Kota.

Rapat ini diselenggarakan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Bali secara daring melalui Zoom pada Selasa (30/9). Hadir mewakili Bawaslu Klungkung yakni Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama staf pencegahan dan Humas.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Ariyani, menyampaikan tujuan rapat ini adalah memastikan akurasi data pemilih tetap terjaga melalui pengawasan berjenjang oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menekankan pentingnya menyampaikan kendala pengawasan di lapangan, baik pada kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) maupun uji petik, agar dapat diberikan saran perbaikan kepada KPU.

“Apa yang jadi hasil pengawasan agar disampaikan ke KPU di daerah masing-masing jika ada yang tidak sesuai, berupa saran perbaikan,” tegas Ariyani.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih mengungkapkan bahwa selama Triwulan III tahun 2025, Bawaslu Klungkung telah mengirimkan dua saran perbaikan kepada KPU Klungkung. Saran tersebut didasarkan pada hasil temuan di lapangan saat pelaksanaan coktas dan uji petik.

“Pada pleno 2 Oktober mendatang, kami akan menanyakan tindak lanjut validasi yang telah dilakukan KPU atas saran perbaikan tersebut,” ujar Sang Ayu.

Ia juga menyampaikan salah satu kendala di Klungkung, yakni terkait pemilih dari kalangan TNI/Polri yang telah pensiun namun enggan mengubah status kependudukan dari anggota TNI/Polri menjadi sipil pada KTP. Hal ini berpotensi membuat mereka tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

“Saat audiensi dengan Dandim dan Kapolres, kendala ini sudah kami sampaikan agar diimbau kepada anggota yang telah pensiun untuk segera mengurus perubahan status kependudukan, begitu juga sebaliknya bagi yang beralih dari sipil ke TNI/Polri,” tambahnya.

Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahyani, turut menyampaikan informasi terkait penganggaran PDPB. Menurutnya, saat ini staf perencanaan masih melakukan input anggaran dan masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI.

Selain itu, Ariyani juga menekankan pentingnya publikasi hasil kerja pengawasan kepada masyarakat. Menurutnya, meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu tetap diharapkan aktif memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam pengawasan PDPB.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Bagian PHM Bawaslu Bali, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Kasubag Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, serta staf pencegahan dan Humas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita