Belajar dari PSU Papua, Jajaran Bawaslu Bali Perkuat Strategi Pengawasan Pilkada
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Isu sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tak kunjung surut menjadi bahasan hangat dalam forum Sharing Pengalaman yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan yang bertajuk “Kenapa Terjadi PSU” ini dilaksanakan secara daring dengan menggandeng Bawaslu Provinsi Papua sebagai mitra diskusi, serta diikuti oleh jajaran pengawas Pemilu se-Bali, Kamis (22/1).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung, yakni Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty, Koordinator Sekretariat Bawaslu Klungkung Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Klungkung.
Forum ini menjadi ajang penting untuk berbagi praktik lapangan, khususnya pengalaman penanganan sengketa hasil Pilkada dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat mengguncang Provinsi Papua.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa forum ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga strategi komunikasi publik.
“Kami ingin seluruh jajaran memiliki pemahaman yang utuh, bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Banyak informasi simpang siur di media sosial, dan pengawas Pemilu harus mampu menjawabnya dengan data dan pengetahuan yang tepat,” ujarnya.
Suguna juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bawaslu Bali dan Bawaslu Papua dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa sharing pengalaman ini merupakan kegiatan kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
“Kita memiliki kesamaan karakteristik daerah, yaitu masyarakat adat yang khas. Dari pengalaman ini, kita mendapatkan pembelajaran, bahan evaluasi, serta pedoman penting dalam pengawasan Pemilu ke depan. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari pendidikan politik bagi kita bersama,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, mengamini pentingnya forum berbagi pengalaman semacam ini. Ia menekankan bahwa penanganan sengketa Pilkada di lapangan tidak cukup hanya mengandalkan teks hukum semata.
“Arus informasi sangat cepat. Kita harus memahami bagaimana menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering kali tidak bisa dipukul rata polanya. Salah sedikit dalam penyampaian, bisa menimbulkan bias di masyarakat,” jelasnya.
Sorotan juga datang dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan. Ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar pengawasan Pemilu tidak hanya terletak pada aturan, tetapi pada kemampuan pengawas menjelaskan proses hukum secara jernih dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Forum ini bukan sekadar berbagi pengalaman, tetapi membangun cara pandang. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang juga manusiawi, tidak hanya berfokus pada angka dan pasal,” tegasnya.
Sutrawan juga menilai bahwa ketidakjujuran peserta Pemilu menjadi salah satu faktor utama terjadinya PSU di Papua, sehingga pengawas Pemilu dituntut lebih cermat dalam membaca dan menjelaskan putusan MK secara kritis agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, menjelaskan bahwa proses pelaporan dan sengketa telah dimulai sejak tahapan pencalonan. Ia memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk melaksanakan PSU Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai.
Menurut MK, Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan sehingga didiskualifikasi. PSU tetap dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua, Haritje L., menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut jelas melanggar asas Pemilu, khususnya prinsip kejujuran dan itikad baik dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
“Bawaslu telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu di Papua sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Forum yang berlangsung hampir dua jam ini ditutup dengan semangat kolaborasi antarlembaga. Bawaslu Provinsi Bali berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai ruang belajar dan refleksi bersama guna memperkuat pengawasan Pemilu yang lebih profesional, cermat, dan bermartabat di masa mendatang.
Humas Bawaslu Klungkung