Generasi Muda Garda Demokrasi, Bawaslu Klungkung Gelar Sosialisasi di SMA Pariwisata PGRI
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik dan demokrasi kepada siswa-siswi perwakilan kelas X SMA Pariwisata PGRI Klungkung, Jumat (23/1). Kegiatan ini menyasar pemilih pemula yang akan berpartisipasi dalam Pemilu Serentak Tahun 2029.
Sosialisasi ini diisi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty, dengan tujuan menanamkan nilai-nilai demokrasi, integritas, serta meningkatkan kesadaran pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Dalam pemaparannya, Sang Ayu Mudiasih menekankan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Klungkung. Ia menjelaskan bahwa hakikat Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas dan memiliki legitimasi yang kuat.
“Pemimpin yang lahir dari proses Pemilu yang berkualitas adalah pemimpin yang dipilih berdasarkan kehendak rakyat. Karena itu, generasi muda tidak hanya harus menggunakan hak pilih, tetapi juga mempersiapkan diri menjadi calon pemimpin di masa depan,” ujarnya di Ruang Praktek SMA Pariwisata PGRI Klungkung.
Sang Ayu juga memaparkan peran Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas merawat dan mengawal demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang transaksional melalui praktik politik uang akan melahirkan pemimpin yang jauh dari harapan rakyat. Ia mengajak siswa untuk menjadi pemilih cerdas dengan menelusuri rekam jejak calon pemimpin, menolak politik uang, serta menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilih. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pada kesempatan tersebut, Sang Ayu juga menjelaskan tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai lembaga pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ida Ayu Ari Widhiyanty menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki peran penting dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Ia menjelaskan tiga jenis pelanggaran Pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik.
“Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada jajaran Bawaslu, mulai dari Pengawas TPS (PTPS) hingga Bawaslu RI,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa praktik politik uang, baik memberi maupun menerima uang atau sembako untuk memengaruhi pilihan, merupakan tindak pidana Pemilu dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Ida Ayu Ari Widhiyanty menambahkan bahwa sebelum melakukan penindakan, Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan. Mengingat keterbatasan jumlah personel pengawas, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dan menolak segala bentuk praktik politik uang. Ia juga menjelaskan bahwa TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih karena bertugas menjaga keamanan dan netralitas negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Pariwisata PGRI Klungkung, I Wayan Sudiarta, beserta civitas akademika. Pihak sekolah juga diinformasikan bahwa berbagai kegiatan dan layanan Bawaslu Kabupaten Klungkung dapat diakses melalui website resmi, website PPID dan JDIH, serta media sosial Bawaslu Klungkung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap literasi politik generasi muda semakin meningkat sehingga pemilih pemula mampu berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung