Lompat ke isi utama

Berita

Jejak Pengawasan Pemilu Diabadikan: Bawaslu Klungkung Ikut Finalisasi Buku Penanganan Pelanggaran se-Bali

1

Denpasar, Bawaslu Klungkung — Dalam upaya memperkuat literasi kepemiluan sekaligus mendokumentasikan praktik pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Klungkung turut berpartisipasi dalam Rapat Finalisasi Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Senin (28/7).

Rapat ini diawali dengan pembukaan dari Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardana, yang menekankan pentingnya percepatan penyusunan buku agar dapat segera diserahkan kepada Bawaslu RI untuk proses perizinan. "Finalisasi ini merupakan momen penting untuk menyatukan seluruh kontribusi dari Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dalam bentuk buku yang utuh dan representatif," ungkapnya.

Pembukaan resmi rapat dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, yang mengapresiasi kiriman makalah dari seluruh Bawaslu daerah. Ia menjelaskan bahwa materi tersebut akan dikompilasi menjadi buku dokumentasi pengawasan dan penindakan selama Pilkada 2024. “Apa yang kita tulis hari ini akan menjadi referensi penting bagi generasi pengawas berikutnya, sekaligus menjadi bahan kajian akademis yang bisa dibaca luas oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, juga menyampaikan pentingnya menjadikan buku ini sebagai bagian dari upaya pendidikan politik masyarakat. Ia menyebut bahwa beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan dan Banten telah sukses meluncurkan buku serupa dan mendapat sambutan positif. Ia mendorong agar Bawaslu kabupaten/kota di Bali dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan daerah untuk mendistribusikan buku tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, menambahkan bahwa buku ini juga dapat menjadi media sosialisasi dan cendera mata kelembagaan dalam setiap kunjungan atau kerja sama dengan instansi, termasuk kampus dan lembaga pendidikan. Ia menyarankan agar buku juga tersedia dalam versi digital untuk menjangkau khalayak yang lebih luas.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Klungkung memaparkan karya tulisnya yang akan menjadi bagian dari buku tersebut, berjudul “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Politik Uang Dalam Pemilihan Tahun 2024.”

Buku ini secara khusus mengangkat tiga isu utama:

  1. Kewenangan Bawaslu Klungkung dalam pembuktian politik uang pada Pilkada 2024.

  2. Dampak politik uang terhadap demokrasi lokal masyarakat.

  3. Strategi penyelesaian pelanggaran yang telah diterapkan oleh Bawaslu Klungkung.

Dengan pendekatan yuridis-normatif, buku ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman publik terhadap proses hukum dan etika dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, serta memberi sumbangsih bagi perkembangan demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Rapat finalisasi ini diakhiri dengan harapan agar hasil penyusunan buku menjadi karya yang tidak hanya dokumentatif, namun juga informatif dan edukatif, baik untuk internal Bawaslu maupun masyarakat luas. Kegiatan ini sekaligus memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendidik dan mencerdaskan pemilih.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita