Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Bawaslu dan Disdukcapil Klungkung Wujudkan Data Pemilih Akurat-Mutakhir

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung dalam rangka penguatan pengawasan data kependudukan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjelang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, didampingi Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty, serta staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Klungkung.

Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menegaskan pentingnya koordinasi berbasis data dalam pengawasan kepemiluan. Menurutnya, hasil uji petik yang akan dilaksanakan Bawaslu Klungkung menjadi instrumen awal untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil.

“Kita bicara by data. Momen uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Klungkung kita pakai sebagai instrumen untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan status kependudukan, khususnya perubahan status anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun agar yang bersangkutan dapat memperoleh hak pilih. Selain itu, Supardika mendorong kolaborasi publikasi melalui media sosial serta kerja sama sosialisasi turun langsung ke sekolah, termasuk kemungkinan pelaksanaan perekaman data kependudukan secara langsung.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Disdukcapil Klungkung terbuka untuk berkolaborasi lebih lanjut dengan Bawaslu, terlebih Disdukcapil Klungkung telah meraih predikat inovasi terbaik ke-2 se-Bali.

“Terkait alih status TNI/Polri menjadi pensiunan, kami sudah melakukan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaannya bersifat pasif menunggu laporan dari instansi terkait. Jumlah alih status di Kabupaten Klungkung tidak terlalu banyak, dan kepala dusun menjadi ujung tombak pelaporan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa target Indeks Kependudukan Digital (IKD) sebesar 30 persen saat ini baru tercapai sekitar 3 persen. Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, pihaknya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan melalui sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Bawaslu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting mengingat data penduduk bersifat dinamis dan terus berubah dari waktu ke waktu.

“Kami mohon agar dibantu terkait data penduduk di Kabupaten Klungkung ini,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama antara Bawaslu dan Disdukcapil dapat memperkuat validasi data pemilih guna menyukseskan Pemilu dan Pilkada pada periode berikutnya dengan basis data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang diperoleh nantinya akan disandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Klungkung sebagai bahan saran perbaikan kepada KPU.

Sang Ayu juga mencontohkan praktik baik kolaborasi Disdukcapil dan Bawaslu di Kabupaten Jembrana yang menerbitkan KTP alih status secara langsung hingga menjadi perhatian nasional. Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi turut ditekankan pentingnya perekaman KTP bagi siswa yang telah berusia 17 tahun, mengingat KTP tidak hanya sebagai identitas formal tetapi juga diperlukan untuk berbagai layanan administrasi seperti SIM.

Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Klungkung, Putu Agus Pradnyana, mengapresiasi kunjungan Bawaslu Klungkung dan menyebut Bawaslu sebagai mitra strategis dalam penguatan data kependudukan. Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil hanya dapat memberikan data agregat, seperti jumlah penduduk, data kematian, dan data perpindahan penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data kependudukan bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap hari. Untuk memperoleh data, pemohon wajib mengajukan surat permohonan resmi terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa di Klungkung telah berjalan program parapurna, di mana perubahan status TNI/Polri menjadi pensiunan telah diproses sebelum masa pensiun sehingga KTP dapat langsung disesuaikan. Terkait perekaman KTP bagi siswa, pihaknya berharap dapat dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi bersama agar informasi kependudukan dapat tersampaikan secara lebih efektif.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Disdukcapil Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi demi tersedianya data kependudukan yang akurat sebagai fondasi utama dalam penyusunan daftar pemilih yang berkualitas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita