Lompat ke isi utama

Berita

Propemperda Kebutuhan Strategis, Bawaslu Klungkung Ikuti Rapat Paripurna DPRD

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Selasa (30/12) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Kabupaten Klungkung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, hadir langsung dalam rapat tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Sekda, Kepala Bagian Hukum Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU Kabupaten Klungkung, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Klungkung.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses penyusunan hingga penetapan Propemperda Kabupaten Klungkung Tahun 2026.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan jajarannya yang telah memberikan perhatian serta kerja kerasnya, sehingga Propemperda Kabupaten Klungkung Tahun 2026 dapat ditetapkan,” ujarnya.

Bupati Klungkung, I Made Satria, turut memberikan sambutan dan apresiasi atas percepatan pembahasan Propemperda yang dapat disepakati bersama. Ia berharap Propemperda Tahun 2026 mampu menjadi instrumen penting dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan adanya pembahasan Propemperda Tahun 2026 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Klungkung,” kata Satria.

Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa seluruh Propemperda yang ditetapkan merupakan kebutuhan strategis bagi Kabupaten Klungkung. Ia berharap peraturan daerah yang nantinya lahir dari Propemperda tersebut dapat memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat diimplementasikan secara efektif demi kemanfaatan masyarakat luas.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan regulasi daerah yang demokratis, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita