Rawan Politik Uang, Bawaslu Klungkung Bekali Siswa SMAN 2 Semarapura Literasi Demokrasi
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik dan demokrasi kepada siswa-siswi SMAN 2 Semarapura, Selasa (13/1). Kegiatan ini menyasar para pemilih pemula yang akan berpartisipasi dalam Pemilu Serentak Tahun 2029 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, dalam paparannya menyampaikan bahwa hakikat Pemilu adalah musyawarah rakyat untuk memilih pemimpin. Pemimpin yang lahir dari proses Pemilu memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih berdasarkan kehendak rakyat.
“Selain menggunakan hak pilih, generasi muda juga harus menyiapkan diri untuk dipilih, karena para siswa hari ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujarnya.
Supardika juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia memaparkan sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia, mulai dari dibentuknya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) pada tahun 1982 hingga terbentuknya Bawaslu seperti saat ini.
“Peran Bawaslu adalah merawat dan mengawal demokrasi. Pemilu yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang baik. Sebaliknya, demokrasi yang transaksional hanya akan menghasilkan pemimpin yang jauh dari harapan rakyat,” tegasnya.
Ia mengajak para siswa untuk menjadi pemilih cerdas dengan menelusuri rekam jejak calon pemimpin, menolak politik uang, serta menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
“Jangan karena uang, hancur demokrasi, hancur Bali, dan hancur Indonesia. Mari kita jaga demokrasi agar tetap bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu dilaksanakan dalam dua kategori, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah. KPU bertugas sebagai penyelenggara teknis, sementara Bawaslu hadir mengawasi seluruh tahapan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, mengingatkan pentingnya melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula.
“Syarat memilih adalah memiliki KTP elektronik. Saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih, jadi segera urus KTP agar terdaftar sebagai pemilih,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai lembaga penegak etik penyelenggara Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanty, menegaskan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Ia menekankan bahwa praktik politik uang tidak boleh terjadi dalam tahapan apa pun, baik saat kampanye, masa tenang, maupun saat pemungutan suara.
“Memberi atau menerima uang dan sembako untuk memengaruhi pilihan adalah tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya netralitas TNI, Polri, dan ASN. TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih karena bertugas menjaga keamanan dan pertahanan negara sehingga harus tetap netral. Sementara ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh menggunakan atribut maupun terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon.
Karena keterbatasan jumlah personel pengawas, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelajar, untuk ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap literasi politik dan demokrasi generasi muda semakin meningkat sehingga pemilih pemula mampu berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung