Upgrade Kinerja Pengawasan: Bawaslu Klungkung Bangun Disiplin dan Integritas
|
Semarapura – Bawaslu Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas dengan materi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Bali, Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif parameter penilaian kinerja pengawas Pemilu sebagai dasar untuk memastikan setiap pengawas menjalankan tugas sesuai dengan standar profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran kinerja jajaran pengawas Pemilu, mulai dari tahapan penerimaan laporan, klarifikasi, hingga proses penanganan dan tindak lanjut. Narasumber juga menguraikan secara sistematis alur penyelesaian pelanggaran kinerja, sehingga jajaran pengawas memiliki panduan yang jelas, terukur, dan seragam dalam menghadapi dugaan pelanggaran di internal pengawasan.
Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan materi mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klungkung terkait batasan aturan, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi, serta konsekuensi hukum dan administratif yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran disiplin.
Sebagai fasilitator kegiatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, menyampaikan materi terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata cara penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran kinerja.
“Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam membangun sistem penanganan laporan yang tertib, objektif, dan terukur. Regulasi ini bukan hanya mengatur prosedur, tetapi juga membentuk budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika aturan dipahami secara utuh, maka pengelolaan laporan tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi menjadi bagian dari menjaga integritas kelembagaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan pemahaman regulasi di level sekretariat dan pengawas merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang sehat dan berkelanjutan.
“Sekretariat tidak hanya berperan sebagai pendukung administrasi, tetapi sebagai penyangga sistem tata kelola pengawasan. Di sinilah Perbawaslu 15 menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai standar hukum, etika, dan profesionalitas,” tambahnya.
Sebagai refleksi atas materi yang diperoleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran kelembagaan bagi seluruh jajaran pengawas.
“Peningkatan kapasitas ini bukan sekadar forum transfer pengetahuan, tetapi ruang refleksi bersama untuk menata kembali cara kerja pengawasan agar semakin tertib, profesional, dan berintegritas. Pengawas Pemilu tidak hanya dituntut mengawasi pihak lain, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas kinerja dan etika internal lembaga secara konsisten,” tegasnya.
Berangkat dari kesadaran bahwa kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan lembaga dalam menata sistem dan budayanya sendiri, Bawaslu Kabupaten Klungkung memandang penguatan pemahaman terhadap mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran kinerja sebagai kebutuhan mendasar, bukan sekadar kewajiban administratif. Sistem internal yang tertib, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi penting agar fungsi pengawasan tetap berjalan kredibel dan memperoleh kepercayaan publik.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia pengawas Pemilu, membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga kredibilitas lembaga dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Humas Bawaslu Klungkung