Lompat ke isi utama

Berita

Aset Harus Tertib dan Terdata, Bawaslu Klungkung Matangkan Pengelolaan BMN

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Barang milik negara bukan sekadar inventaris yang tersimpan di ruang kerja atau gudang. Setiap barang memiliki nilai, status, serta tanggung jawab pengelolaan yang harus dipastikan sejak diterima hingga tidak lagi dapat digunakan. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Ruang Rapat Mandapa Sabha Mahottama, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kamis (13/8).

Rapat menghadirkan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Putra Iryana, sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Klungkung mengenai tata kelola BMN, sinkronisasi data, hingga penanganan barang yang mengalami kerusakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, berharap rapat tersebut dapat menghasilkan pemahaman bersama yang bermanfaat dan menjadi bekal dalam mewujudkan pengelolaan barang yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Semoga hasil dari rapat ini dapat memberikan manfaat dan menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengelola barang milik negara dengan baik serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan teknis turut dibahas, termasuk tanggung jawab atas barang yang digunakan melalui mekanisme pinjam pakai dari Pemerintah Daerah, pengelolaan barang yang tidak lagi digunakan, serta prosedur penanganan aset yang mengalami kerusakan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola terhadap seluruh barang yang berada dalam penguasaan Bawaslu Klungkung.

“Saat ini terdapat 43 BMN. Tentunya perlu dipahami bagaimana tata cara pengelolaannya, termasuk proses penanganan apabila terdapat barang yang mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, turut mempertanyakan mekanisme pengelolaan barang yang telah masuk ke gudang namun tidak lagi digunakan, termasuk kemungkinan pengembalian barang serta penanganan barang dalam kondisi rusak berat.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kabid Aset BPKPD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Putra Iryana, menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi antara pengelola aset menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi.

Menurutnya, secara prinsip rujukan hukum dalam pengelolaan aset harus menjadi pedoman bersama dan setiap ketentuan maupun surat edaran yang berkaitan dengan pengelolaan barang perlu ditindaklanjuti secara konsisten.

Ia juga menjelaskan pentingnya pencatatan aset melalui aplikasi, baik dalam laporan harian maupun berkala. Setiap barang harus memiliki data yang jelas, mulai dari identitas barang, tahun perolehan, hingga nilai perolehan. Dalam pengelolaan aset di Kabupaten Klungkung, barang dengan nilai di atas Rp1 juta menjadi bagian dari aset yang harus tercatat sesuai ketentuan.

Selain pencatatan, setiap barang juga perlu diberikan identitas atau barcode untuk memudahkan proses inventarisasi dan pengawasan. Status barang pun harus terus diperbarui melalui proses rekonsiliasi secara berkala, termasuk setiap semester.

Terkait barang rusak berat, Anak Agung Putra Iryana menjelaskan bahwa barang tersebut tetap harus dikelola secara tertib. Barang dapat disimpan di gudang dengan diberikan identitas yang jelas sambil menunggu proses administrasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Proses penanganannya diawali dengan penyampaian surat kepada perangkat daerah atau instansi terkait untuk dilakukan inventarisasi. Selanjutnya, kondisi barang akan dipertimbangkan berdasarkan umur ekonomis dan tingkat kerusakannya.

“Sepanjang barang tersebut masih berada dalam umur ekonomis dan masih memungkinkan untuk diperbaiki, maka perbaikan dapat menjadi pilihan. Namun, perlu juga mempertimbangkan efisiensi biaya. Setelah dilakukan kajian, barulah dapat diajukan langkah selanjutnya, termasuk penggantian apabila memang diperlukan,” jelasnya.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan BMN secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinkronisasi data, pencatatan yang konsisten, serta koordinasi dengan pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan setiap barang yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.

Humas Bawaslu Klungkung 

Tag
Berita