Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Bekali Siswa Jadi Pemilih Cerdas-Bentuk Pengawas Partisipatif

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bukan hanya menjadi momentum mengenal lingkungan belajar baru, tetapi juga saat yang tepat menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda. Di tengah ancaman politik uang, maraknya penyebaran hoaks, dan rendahnya literasi politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memilih memulai penguatan demokrasi dari ruang kelas. Melalui pendidikan politik sejak dini, Bawaslu berharap para pelajar tidak hanya tumbuh sebagai pemilih yang cerdas, tetapi juga menjadi generasi yang berani menjaga integritas demokrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pendidikan politik dan kepemiluan bagi siswa baru SMK PGRI Klungkung dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kamis (16/7).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK PGRI Klungkung tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala SMK PGRI Klungkung, Ida Bagus Gde Desimarta. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi yang dibangun Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memberikan pendidikan politik kepada peserta didik sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

Menurutnya, pendidikan demokrasi sejak usia sekolah menjadi bekal penting bagi para siswa untuk memahami kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus membentuk karakter pelajar yang kritis, bertanggung jawab, serta mampu menyaring berbagai informasi di era digital.

Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih. Kegiatan ini merupakan bagian dari program konsolidasi demokrasi Bawaslu dalam membangun budaya pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik yang berkelanjutan kepada pemilih pemula.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa pelajar memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, praktik demokrasi tidak harus menunggu pelaksanaan Pemilu, tetapi dapat dimulai dari lingkungan sekolah, salah satunya melalui proses pemilihan Ketua OSIS yang dilaksanakan secara jujur, adil, dan demokratis.

"Bawaslu hadir untuk mendorong para siswa agar tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas ketika telah memiliki hak pilih, tetapi juga menjadi pengawas partisipatif. Demokrasi dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk di sekolah, melalui keberanian memilih pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas. Jangan sampai pilihan ditentukan karena iming-iming atau pemberian dari pihak tertentu," tegasnya.

Ia juga mengajak para siswa untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, keberhasilan pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, memaparkan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu, sementara rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu bersifat wajib ditindaklanjuti oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Sang Ayu juga memperkenalkan tiga lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis Pemilu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu.

Ia menegaskan bahwa pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama.

"Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Partisipasi aktif masyarakat, termasuk para pelajar sebagai generasi muda, sangat diperlukan untuk menjaga agar demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.

Dalam sesi edukasi, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai syarat menjadi pemilih, yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau telah menikah, memiliki identitas kependudukan, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum, baik bagi pihak yang memberi maupun yang menerima. Oleh karena itu, generasi muda diajak membangun keberanian untuk menolak segala bentuk politik transaksional sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Antusiasme para siswa terlihat melalui berbagai pertanyaan mengenai proses Pemilu, mekanisme pengawasan, hingga peran generasi muda dalam menjaga demokrasi. Hal tersebut menunjukkan tingginya minat pemilih pemula untuk memahami sistem kepemiluan dan pentingnya pengawasan partisipatif.

Sebagai penutup kegiatan, Bawaslu Kabupaten Klungkung menyerahkan barcode layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Klungkung kepada pihak sekolah. Penyerahan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga sekolah mengakses informasi publik, regulasi, serta berbagai layanan kelembagaan Bawaslu secara cepat dan terbuka.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung kembali menegaskan komitmennya membangun demokrasi dari bangku sekolah. Pendidikan politik yang diberikan kepada pemilih pemula diharapkan mampu melahirkan generasi yang kritis, berintegritas, berani menolak politik uang, cakap menghadapi hoaks, serta aktif mengawal demokrasi. Dengan semakin kuatnya partisipasi generasi muda, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 dapat berlangsung semakin jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita