Bawaslu Klungkung dan KPU Sinkronkan Data, Hak Pilih Warga Jadi Prioritas
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Menjaga hak pilih setiap warga negara menjadi fokus utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui Rapat Koordinasi PDPB Triwulan II Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kamis (25/6), Bawaslu bersama KPU Klungkung memperkuat sinergi guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat persoalan administrasi kependudukan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Made Dwi Adnyana Putra, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama dan jajaran staf.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menegaskan bahwa data pemilih merupakan data yang bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan pemutakhiran dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Fokus utama kami adalah memastikan tidak ada penduduk atau pemilih yang seharusnya memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar. Pengawasan ini penting agar hak pilih warga negara dapat terus terjamin dan terlindungi,” ujar Supardika.
Menurutnya, pencermatan data dilakukan terhadap berbagai elemen yang memengaruhi daftar pemilih, seperti penduduk meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status perkawinan akibat perceraian. Ia juga mengapresiasi koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin baik antara Bawaslu dan KPU Klungkung sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih optimal.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pengawasan dan koordinasi dengan KPU Klungkung. Sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi, Bawaslu Klungkung telah menyampaikan tiga kali surat saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Klungkung sebagai tindak lanjut hasil pengawasan di lapangan.
“Data penduduk yang pindah masuk maupun pindah keluar akan kami koordinasikan dengan kabupaten lain. Temuan-temuan saat uji petik juga kami dorong untuk segera ditindaklanjuti melalui saran perbaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi PDPB dilaksanakan secara berkala minimal setiap tiga bulan sekali sebagai upaya memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy mengungkapkan adanya temuan saat pengawasan di Kecamatan Banjarangkan terkait ketidaksesuaian data penyandang disabilitas.
“Terdapat temuan bahwa yang tercatat sebagai penyandang disabilitas adalah anaknya, padahal yang sebenarnya merupakan penyandang disabilitas adalah orang tuanya. Temuan tersebut telah kami tindak lanjuti melalui saran perbaikan kepada KPU,” ujarnya.
Selain pengawasan PDPB, Bawaslu Klungkung juga telah melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu sangat penting untuk menyinkronkan data yang dimiliki KPU dengan hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu melalui saran perbaikan.
“Pemutakhiran data terus kami lakukan melalui koordinasi yang intensif. Data pemilih harus dipersiapkan dengan baik karena menjadi fondasi penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,” katanya.
Sudiana juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Klungkung berencana melaksanakan rapat rekapitulasi PDPB Triwulan II pada 1 Juli 2026 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Made Dwi Adnyana Putra mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara KPU dan Bawaslu Klungkung dalam pelaksanaan PDPB.
Ia menjelaskan bahwa data yang diolah dalam PDPB merupakan data yang diturunkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 24 data pada saran perbaikan pertama, 71 data pada saran perbaikan kedua, dan 5 data pada saran perbaikan ketiga yang telah menjadi bahan tindak lanjut KPU. Dan semua Sarper tersebut telah ditindaklanjuti.
“Kami juga mendorong agar data penduduk pindah masuk maupun pindah keluar dapat segera dikoordinasikan dengan kabupaten lain. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan, KPU akan memberikan data pembanding dan pendampingan guna memastikan kualitas data pemilih semakin baik,” pungkasnya.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan KPU, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Klungkung semakin akurat sehingga hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi dan demokrasi berjalan lebih berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung