Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Edukasi Pelajar SMPN 5 Banjarangkan soal Demokrasi-Kepemiluan

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Semangat demokrasi mulai ditanamkan sejak bangku sekolah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar Sosialisasi Pendidikan Demokrasi kepada siswa kelas IX SMP Negeri 5 Banjarangkan, Senin (25/5), sebagai upaya membangun kesadaran politik generasi muda sekaligus mempersiapkan mereka menjadi pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab pada Pemilu 2029 mendatang.

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memperkuat pendidikan politik di kalangan pelajar. Selain membahas demokrasi dan kepemiluan, para siswa juga dibekali literasi keuangan sebagai keterampilan dasar menghadapi masa depan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran kampanye beserta sanksinya, termasuk aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Ia juga menegaskan bahwa praktik serangan fajar termasuk kategori politik uang (money politic) yang merupakan pelanggaran dalam proses pemilu.

“Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, diharapkan segera melaporkannya kepada Bawaslu,” ujarnya.

Ia turut menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam kampanye dilarang. Menurutnya, seseorang baru diperbolehkan mengikuti kampanye setelah memenuhi syarat usia sebagai pemilih. Selain itu, disampaikan pula bahwa TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilu demi menjaga netralitas institusi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, mengawali sesi dengan diskusi interaktif mengenai syarat menjadi pemilih. Ia menjelaskan bahwa batas usia 17 tahun ditetapkan karena pada usia tersebut seseorang dinilai telah memiliki kematangan berpikir secara rasional dalam menentukan pilihan politik.

“Syarat menjadi pemilih antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sang Ayu juga memperkenalkan peran lembaga penyelenggara pemilu kepada para siswa. Ia menjelaskan bahwa KPU bertugas sebagai pelaksana teknis pemilu, Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilu, dan DKPP sebagai lembaga yang menjaga etik penyelenggara pemilu. Sementara TNI dan Polri berperan menjaga keamanan selama proses demokrasi berlangsung.

Selain itu, para siswa diingatkan agar tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi. Generasi muda dinilai perlu memiliki kepedulian terhadap arah pembangunan daerah dan bangsa melalui pemahaman terhadap visi, misi, serta program kerja para calon pemimpin.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi terbuka. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari proses penyelenggaraan pemilu, batas usia pemilih, aturan kampanye, hingga pelanggaran pemilu. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya rasa ingin tahu generasi muda terhadap sistem demokrasi dan pentingnya peran mereka sebagai pemilih pemula.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala SMP Negeri 5 Banjarangkan, Luh Gede Yuliastini. Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendidikan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan di kalangan generasi muda. Upaya tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik sejak dini serta membentuk generasi yang tidak hanya cerdas menentukan pilihan, tetapi juga kritis, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita