Bawaslu Klungkung Hadiri Evaluasi Pengawasan PDPB Tahun 2026 di Buleleng
|
Buleleng, Bawaslu Kabupaten Klungkung – Pemenuhan bukti dukung dan tindak lanjut Saran Perbaikan (Sarper) menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan PDPB Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (28/9/2026).
Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih. Kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi P2H, Ketut Ariyani, didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
Dalam arahannya, Ketut Ariyani menyampaikan bahwa PDPB merupakan amanat dan tugas pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan. Evaluasi diperlukan untuk melihat pelaksanaan pengawasan, mengidentifikasi kendala, serta memperkuat langkah pengawasan dalam mengawal hak pilih masyarakat.
“PDPB merupakan amanat dan tugas pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan. Melalui evaluasi ini, kita melihat pelaksanaan yang sudah berjalan, kendala yang ditemukan, serta langkah penguatan ke depan. Semangatnya adalah bagaimana kita terus mengawal hak pilih masyarakat,” ujar Ketut Ariyani.
Agenda juga diisi penyampaian dari Ngurah Cahyudi Wiratama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, yang berharap koordinasi dan kerja sama antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan PDPB terus ditingkatkan.
Dalam evaluasi pengawasan, sejumlah kategori menjadi objek pencermatan, antara lain pemilih TMS, pemilih baru, pemilih aktif, serta pemilih dari unsur TNI dan Polri. Bawaslu Kabupaten Klungkung mencatat 156 Saran Perbaikan (Sarper) dan berada pada peringkat kedua dalam capaian Sarper di Provinsi Bali.
Sang Ayu Mudiasih menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang terus dilakukan bersama KPU Kabupaten Klungkung.
“Bawaslu Klungkung terus melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Kabupaten Klungkung dalam mengawal proses PDPB. Pencermatan data dan tindak lanjut Saran Perbaikan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti dan hak pilih masyarakat tetap terjaga,” ujar Sang Ayu.
Rapat ditutup dengan penyampaian kendala dan masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, khususnya terkait bukti dukung dan tindak lanjut Saran Perbaikan. Hasil evaluasi menjadi bahan penguatan koordinasi dan perbaikan pengawasan PDPB secara berkelanjutan.
Humas Bawaslu Klungkung