Perkuat Sinergi Pasca-Pemilu, Bawaslu Klungkung Konsolidasi Bersama Satpol PP dan Damkar
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Penataan alat sosialisasi hingga persoalan sampah visual menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dalam pertemuan konsolidasi yang digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan koordinasi pasca-Pemilu dan Pemilihan 2024, khususnya dalam membangun kesamaan persepsi mengenai penataan alat sosialisasi dan alat peraga pada tahapan politik mendatang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Swarbawa, menyambut baik kehadiran jajaran Bawaslu Klungkung dan membuka ruang koordinasi terhadap berbagai persoalan yang perlu ditangani bersama.
“Kami menyambut baik kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung. Silakan disampaikan apa yang menjadi maksud dan tujuan koordinasi ini, sehingga ke depan dapat kita tindak lanjuti bersama demi kebaikan Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan Damkar atas dukungan yang diberikan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung. Dukungan dan koordinasi yang terjalin selama ini menjadi bagian penting sehingga seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” kata Supardika.
Menurutnya, sinergi tersebut perlu terus diperkuat, terlebih dalam menghadapi persoalan penataan alat sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye. Berdasarkan evaluasi di lapangan, masih ditemukan baliho maupun stiker yang dipasang pada pohon dan fasilitas publik.
“Ke depan kami ingin ada kesamaan persepsi dalam penataan alat sosialisasi. Persoalannya, sebelum memasuki masa kampanye sudah banyak alat sosialisasi yang terpasang. Karena itu, perlu ada regulasi dan mekanisme yang jelas agar tidak terjadi kekosongan aturan ketika harus dilakukan penertiban,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menambahkan bahwa kerja sama antara Bawaslu dengan Satpol PP selama ini telah berjalan dengan baik. Namun, penataan atribut sosialisasi ke depan perlu dilakukan secara lebih rapi dan terkoordinasi dengan tetap memperhatikan estetika daerah.
“Koordinasi yang selama ini berjalan sudah sangat baik. Ke depan tentu kita ingin penataan alat sosialisasi semakin tertib dan tidak mengganggu estetika daerah. Mekanisme penertibannya juga harus jelas, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana tindak lanjut terhadap alat yang sudah ditertibkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan penertiban. APK maupun alat sosialisasi yang telah diturunkan harus memiliki kejelasan lokasi penyimpanan serta dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Ketika ada alat peraga atau alat sosialisasi yang ditertibkan, harus jelas setelah itu disimpan di mana. Penertiban juga perlu dituangkan dalam berita acara sehingga seluruh prosesnya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, turut memperkenalkan diri kepada jajaran Satpol PP dan Damkar. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan kelembagaan maupun koordinasi administrasi kedua instansi.
Menanggapi sejumlah hal yang disampaikan Bawaslu, Dewa Putu Swarbawa menjelaskan bahwa dalam melakukan penertiban baliho maupun atribut sosialisasi, pihaknya terlebih dahulu perlu mencermati konten dan ketentuan yang menjadi dasar pemasangannya.
“Ketika ada baliho atau atribut sosialisasi, tentu kami akan melihat terlebih dahulu kontennya dan menganalisis apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Saat ini Pemerintah Daerah juga telah memiliki Peraturan Bupati terkait pemasangan reklame berbasis iklan serta keputusan mengenai zona pemasangan reklame,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Agus Sedana, selanjutnya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 285 telah ditetapkan sebanyak 149 titik zona yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.
Pembahasan tersebut kemudian mengerucut pada dua hal yang menjadi perhatian bersama, yakni optimalisasi penerapan Peraturan Bupati dan keputusan mengenai zona pemasangan reklame atau alat sosialisasi agar efektif di lapangan serta penanganan sampah visual dari atribut publikasi yang tidak berizin maupun telah habis masa berlakunya.
“Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama ke depan, yakni bagaimana Perbup dan SK mengenai zona pemasangan dapat benar-benar berjalan efektif serta bagaimana kita menangani sampah visual agar atribut yang tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya tidak terus terpasang dan mengotori lingkungan,” pungkas Swarbawa.
Koordinasi lanjutan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dipandang penting untuk membangun mekanisme penataan yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Pertemuan ditutup dengan komitmen Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama Satpol PP dan Damkar untuk terus memperkuat koordinasi serta menyusun langkah strategis dalam penataan alat sosialisasi dan atribut publikasi. Sinergi tersebut diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Klungkung yang tertib, bersih, serta memiliki kepastian aturan dalam menghadapi tahapan politik dan kepemiluan ke depan.
Humas Bawaslu Klungkung