Bawaslu Klungkung Hadiri Paripurna DPRD, Tiga Ranperda Jadi Fondasi Penguatan Budaya-Ekonomi
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Menjaga identitas budaya, memperkuat ekonomi masyarakat, dan melindungi lahan pertanian bukan sekadar agenda pembangunan, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (31/7).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung turut menghadiri rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Klungkung tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah.
Tiga Ranperda yang disepakati masing-masing mengatur tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bagi Bawaslu Klungkung, proses pembentukan regulasi daerah menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan kepastian hukum, transparansi, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Bawaslu dalam forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan daerah.
Pada Ranperda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, penguatan identitas daerah diwujudkan melalui tiga unsur, yakni bunga cempaka (Michelia alba) sebagai flora, Tari Sekar Cempaka, dan Lagu Sekar Cempaka.
Bunga cempaka dipilih karena memiliki makna kasih sayang, cinta, dan keharmonisan serta memiliki kedudukan penting dalam kehidupan religius masyarakat Bali. Sementara Tari Sekar Cempaka mengangkat nilai cinta kasih yang selaras dengan filosofi Tri Hita Karana.
Adapun Lagu Sekar Cempaka merepresentasikan keharuman budi, manfaat, keindahan, identitas, dan kebanggaan masyarakat Klungkung. Maskot daerah diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi media edukasi budaya sekaligus sarana promosi daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro diarahkan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro.
Regulasi tersebut mencakup kemudahan berusaha melalui perizinan berbasis risiko, bantuan dan pendampingan hukum, pemulihan usaha, pengembangan usaha, kemitraan, pemberian insentif, inkubasi bisnis, partisipasi masyarakat, hingga pengawasan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro.
Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah memiliki Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM yang beroperasi sejak Maret 2023. Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat disinergikan dengan implementasi regulasi baru sehingga pendampingan, pelatihan, perizinan, serta pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro dapat semakin optimal.
Ranperda ketiga menyangkut Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan terhadap lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan meningkatnya alih fungsi lahan.
Dalam pembahasannya, Pemerintah Kabupaten Klungkung menindaklanjuti penetapan LP2B seluas 2.942,34 hektare. Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan target nasional terkait perlindungan lahan baku sawah dalam RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Sebagai bagian dari tindak lanjut yuridis, telah ditetapkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 190/20/KK/2026 tanggal 22 Mei 2026 sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 441/20/AK/2023. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Klungkung.
Melalui Ranperda LP2B, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Pengaturan tersebut nantinya juga didukung dengan peta serta ketentuan mengenai pengendalian alih fungsi lahan dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tiga Ranperda tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Kabupaten Klungkung tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta pelestarian identitas dan kearifan lokal.
Bawaslu Klungkung memandang kolaborasi antara eksekutif, legislatif, penyelenggara pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Demokrasi yang kuat tidak berhenti pada proses pemilu, tetapi juga tercermin dalam bagaimana kebijakan publik disusun, dibahas, dan ditetapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya tiga Ranperda tersebut, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dan DPRD Kabupaten Klungkung terus terjaga sehingga regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan Klungkung yang berkelanjutan.
Humas Bawaslu Klungkung