Bawaslu Klungkung Ikuti Bimtek SDM Chapter VI, Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) Chapter VI yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, pada Selasa (24/2). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf dari Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Ida Ayu Ari Widhiyanty dan Sang Ayu Mudiasih, beserta jajaran staf sekretariat.
Bimtek Chapter VI secara khusus membahas teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan elektoral yang dinamis dan kompleks.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas Pemilu harus memahami secara menyeluruh proses pengawasan, termasuk aspek hukum yang melandasinya. Menurutnya, pemahaman regulasi menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, mengingat bahasa hukum yang kerap kompleks dan membutuhkan ketelitian.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Gede Sutrawan menekankan bahwa profesionalisme merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi sebuah keniscayaan demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi sengketa proses, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu menyiapkan mekanisme dan loket penerimaan laporan penyelesaian sengketa.
Sutrawan juga mengingatkan pentingnya partai politik untuk terus memperbarui data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), mengingat dinamika pencalonan yang bergerak cepat dan berpotensi menimbulkan sengketa proses. “Kita belajar dari kasus sebelumnya agar tidak terulang. Masalah pencalonan selalu bergerak dan cair,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka memaparkan pentingnya memahami definisi dan jenis-jenis pelanggaran Pemilu, yang meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa kejahatan Pemilu dapat berupa politik uang, intimidasi, menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya, hingga manipulasi data.
“Jika suatu peristiwa masuk dalam tindak pidana, maka harus ada dasar aturannya. Tidak semua kejadian adalah peristiwa hukum, namun apabila berdampak hukum, maka dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sumber penanganan pelanggaran berasal dari temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan Bawaslu yang dibahas melalui rapat pleno, sedangkan laporan berasal dari masyarakat dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil berkaitan dengan subjek pelapor, sedangkan syarat materiil berkaitan dengan objek atau peristiwa yang dilaporkan. Tahapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran dimulai dari pemeriksaan kelengkapan syarat, registrasi, penyusunan kajian awal, hingga proses klarifikasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, khususnya dalam penyelesaian sengketa proses, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung