Bawaslu Klungkung Kawal 174.031 Data Pemilih Triwulan III Tahun 2026
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Data pemilih bukan sekadar angka dalam daftar. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dipastikan tetap terlindungi. Karena itu, akurasi data menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam menghadiri Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung di Sekretariat KPU Klungkung, Rabu (30/9/2026).
Bawaslu Kabupaten Klungkung hadir dalam rapat tersebut melalui Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih. Forum ini menjadi ruang evaluasi bersama terhadap perkembangan data pemilih sekaligus memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang telah disampaikan Bawaslu.
Sang Ayu mengapresiasi KPU Kabupaten Klungkung yang telah menindaklanjuti dua saran perbaikan (sarper) Bawaslu terkait pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, tindak lanjut tersebut menunjukkan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU berjalan dengan baik dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Apresiasi kami sampaikan kepada KPU karena dua saran perbaikan yang kami sampaikan sudah ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi karena dalam proses sarper, bukti dukung yang diberikan menjadi bagian penting untuk memastikan data yang diperbaiki benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujar Sang Ayu.
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Klungkung telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak dua kali. Sarper pertama memuat 17 data, sedangkan sarper kedua memuat 30 data. Seluruh saran perbaikan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih secara berkelanjutan.
Sang Ayu menegaskan, koordinasi tidak hanya berhenti pada rapat rekapitulasi. Terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coktas), KPU telah menyampaikan surat mengenai jadwal pelaksanaannya. Bawaslu selanjutnya akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan jajaran TNI dan Polri dalam memperbarui status data pemilih. Terutama ketika terdapat anggota TNI atau Polri yang memasuki masa pensiun dan kembali menjadi warga sipil.
“Kami berharap ketika ada penyerahan KTP kepada anggota TNI atau Polri yang memasuki masa pensiun, informasi tersebut juga dapat disampaikan kepada Bawaslu agar dapat kami kawal dalam proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Menurut Sang Ayu, perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI atau Polri perlu segera tercermin dalam data pemilih sehingga dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebaliknya, ketika anggota TNI atau Polri telah pensiun dan kembali berstatus sebagai warga sipil, data tersebut perlu diperbarui sehingga hak pilihnya dapat dipastikan.
“Kalau ada warga sipil yang menjadi TNI atau Polri, statusnya harus segera diperbarui sehingga dapat dikeluarkan dari daftar pemilih. Sebaliknya, jika sudah pensiun dan kembali menjadi warga sipil, datanya perlu diperhatikan agar dapat dimasukkan kembali sebagai pemilih sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Ketut Sudiana, menyampaikan bahwa proses PDPB Triwulan III Tahun 2026 telah diselesaikan. Rekapitulasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPU memastikan data pemilih terus diperbarui secara berkala.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Klungkung sekaligus Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Made Dwi Adnyana Putra, menyampaikan jumlah pemilih dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 174.031 pemilih, terdiri atas 85.992 pemilih laki-laki dan 88.039 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.043 pemilih penyandang disabilitas.
Dwi menjelaskan, saran perbaikan Bawaslu telah diberikan sebanyak dua kali, yakni sarper pertama sebanyak 17 data dan sarper kedua sebanyak 30 data. Seluruhnya telah ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran.
“Terima kasih Bawaslu, dalam sarper sudah memberikan bukti dukung yang otentik,” kata Dwi.
Ia menambahkan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Klungkung, Putu Agus Pradnyana Jaya, menyampaikan bahwa koordinasi antara Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu selama proses pemutakhiran data berlangsung secara intensif.
“Kami siap mengawal data pemilih. Kami juga sudah memperbarui PKS dengan TNI dan Polri,” ujar Agus.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI atau Polri akan mengalami perubahan status setelah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan perubahan status kependudukan maupun status keanggotaan TNI dan Polri dapat segera menjadi bagian dari pembaruan data pemilih.
Rapat rekapitulasi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara. Forum tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkala untuk mengetahui perkembangan data pemilih pada setiap triwulan sekaligus mempersiapkan basis data pemilih yang semakin kredibel menuju Pemilu 2029.
Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sementara data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbarui sesuai ketentuan.
Rapat rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 ditutup pada pukul 14.21 Wita.
Humas Bawaslu Klungkung