Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Koordinasi dengan KPU Terkait Isu Penggabungan Dapil dan Persiapan Coktas

1

Semarapura — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung terkait isu rencana penggabungan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Klungkung. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (18/5/2026) di Kantor KPU Kabupaten Klungkung.

Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah memperkuat sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam menyikapi dinamika penataan dapil yang berkembang di tengah masyarakat serta persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Klungkung.

Dari pihak KPU Kabupaten Klungkung, pertemuan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana bersama Anggota KPU Kabupaten Klungkung Luh Putu Inten Pradnyani dan Made Dwi Adnyana Putra.

Sementara itu, Bawaslu Klungkung hadir dipimpin Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika didampingi Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Klungkung Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Klungkung menyampaikan sejumlah perhatian terkait potensi dampak apabila penggabungan dapil benar-benar diterapkan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya efektivitas pengawasan, representasi politik masyarakat, hingga kemungkinan perubahan konfigurasi keterwakilan wilayah di Kabupaten Klungkung.

Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap dinamika kepemiluan tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip demokrasi.

“Bawaslu Klungkung memandang penting adanya komunikasi yang intensif antara penyelenggara pemilu, terutama dalam menyikapi isu-isu strategis seperti penataan dapil. Hal ini penting agar setiap kebijakan nantinya tetap mengedepankan kepastian hukum, keterwakilan masyarakat, dan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih juga melakukan koordinasi terkait rencana pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coktas) yang akan dilaksanakan KPU di beberapa wilayah di Kabupaten Klungkung. Menurutnya, pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara maksimal guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan Coktas berjalan sesuai prosedur dan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat benar-benar terakomodasi dalam data pemilih. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih,” kata Sang Ayu Mudiasih.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penetapan resmi terkait penggabungan dapil. Penataan dapil masih menunggu data kependudukan terbaru tahun 2026 yang nantinya akan menjadi dasar utama dalam proses penyusunan dan evaluasi dapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten Klungkung sepakat bahwa koordinasi dan komunikasi antar-lembaga perlu terus diperkuat guna memastikan setiap kebijakan dan tahapan kepemiluan berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita