Bawaslu Klungkung Pastikan Akurasi Data Pemilih Lewat Uji Petik di Desa Banjarangkan
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Upaya menjaga kualitas data pemilih sejak dini terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung. Melalui kegiatan uji petik terhadap data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili keluar, Bawaslu memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kegiatan uji petik dilaksanakan oleh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (4/6). Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dalam pelaksanaan uji petik, Bawaslu melakukan pengecekan terhadap lima nama sampel pemilih yang tercatat dalam kategori TMS karena pindah domisili keluar. Berdasarkan keterangan Dewa Ayu selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Banjarangkan, seluruh nama yang menjadi sampel memang sudah tidak lagi berdomisili di wilayah Desa Banjarangkan.
“Kelima nama yang menjadi sampel memang benar sudah tidak berdomisili di Desa Banjarangkan,” ujar Dewa Ayu.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa seluruh data sampel yang diuji telah sesuai antara administrasi kependudukan dan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, hasil uji petik terhadap seluruh sampel dinyatakan sesuai.
Bawaslu Kabupaten Klungkung menilai kegiatan uji petik merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas data pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran maupun permasalahan yang dapat timbul akibat ketidakakuratan data.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap kualitas data pemilih di Kabupaten Klungkung semakin mendekati valid sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan berintegritas.
Pemerintah Desa Banjarangkan turut mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Menurut Dewa Ayu, kegiatan uji petik merupakan bentuk pengawasan nyata yang memberikan kepastian terhadap status pemilih berdasarkan kondisi administrasi maupun fakta di lapangan.
“Uji petik ini menurut kami merupakan langkah nyata di lapangan untuk memastikan keberadaan masyarakat secara fakta dan administrasi, apakah memang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2029 mendatang,” ucapnya.
Humas Bawaslu Klungkung