Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Perkuat Akuntabilitas, Kinerja Pengawasan Kini Berorientasi pada Dampak Nyata

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Di era tata kelola pemerintahan yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas, keberhasilan lembaga publik tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat. Menjawab tantangan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengikuti Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (24/7). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan demokrasi.

Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Sang Ayu Mudiasih. Sosialisasi merupakan tindak lanjut implementasi kebijakan penetapan IKU Pengawas Pemilu yang berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 284 Tahun 2025 dan Keputusan Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda menegaskan pentingnya perubahan paradigma kinerja di lingkungan Bawaslu. Lembaga publik kini dituntut tidak hanya menghasilkan output berupa kegiatan, tetapi juga outcome yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kualitas demokrasi.

Puadi menjelaskan bahwa dinamika tata kelola pemerintahan saat ini mengharuskan setiap lembaga bekerja secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (result-oriented). Menurutnya, IKU yang baru disusun akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pengawasan memiliki dampak yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Totok Hariyono menekankan bahwa IKU memiliki fungsi strategis sebagai alat ukur efektivitas pengawasan Bawaslu. Kehadiran indikator yang terukur diharapkan mampu menjaga profesionalisme kelembagaan, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Herwyn J.H. Malonda mengingatkan bahwa IKU bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, IKU merupakan komitmen bersama agar setiap program, penggunaan anggaran, dan kinerja Bawaslu benar-benar memberikan manfaat bagi lembaga, masyarakat, serta penguatan demokrasi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan penyusunan dan penerapan IKU sesuai kebijakan Bawaslu RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan di daerah.

Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung terus berbenah membangun budaya kerja yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita