Bawaslu Klungkung Temukan Pemilih Meninggal Masih Tercatat dalam Daftar Pemilih di Kusamba
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Keakuratan data pemilih kembali menjadi perhatian serius menjelang tahapan Pemilu mendatang. Dalam uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan langsung ke lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menemukan seorang warga yang telah meninggal dunia sekitar enam bulan lalu namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Temuan tersebut menguatkan pentingnya pengawasan langsung untuk memastikan daftar pemilih benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik terhadap proses PDPB di Desa Kusamba dan Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Rabu (13/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih.
Dalam pengecekan di lapangan, ditemukan seorang pemilih di Dusun Pande yang masih tercantum dalam daftar pemilih padahal telah meninggal dunia. Informasi tersebut diperkuat dengan dokumen akta kematian, serta keterangan dari pihak keluarga.
“Temuan ini menjadi alarm penting bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak bisa hanya mengandalkan administrasi di atas meja. Validasi langsung ke lapangan tetap diperlukan untuk menjaga akurasi daftar pemilih,” ujar Sang Ayu.
Ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Klungkung akan segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Klungkung agar nama yang bersangkutan segera dikeluarkan dari daftar pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hak pilih hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari upaya membangun pemilu yang adil dan kredibel,” imbuhnya.
Sebelum pelaksanaan uji petik, Bawaslu Klungkung telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh izin sekaligus melakukan verifikasi awal terhadap data pemilih.
“Hari ini kami mengawasi pelaksanaan PDPB dengan melakukan uji petik langsung ke lapangan,” ujarnya di Kantor Perbekel Kusamba.
Dalam proses tersebut, perangkat desa dan kepala dusun diharapkan aktif memastikan status kependudukan warga agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir.
Menurutnya, PDPB merupakan tahapan krusial dalam memperbarui data pemilih yang nantinya menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu berikutnya. Pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari koordinasi dengan pemangku kepentingan, pelaksanaan uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, hingga penyampaian upaya pencegahan dini.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung