Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung

Bawaslu Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung

Klungkung Bawaslu 03/03/ 2020

Bertempat di Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH Menghadiri Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung   

Sidang tersebut  dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, SH, Hadir pada kesempatan tersebut adalah  dari Eksekutif Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Selanjutnya sidang dilanjutkan  dengan pandangan masin-masing Fraksi DPRD Kabupten Klungkung yang telah menerima dua Ranperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, masa persidangan II (dua) Tahun sidang 2020 dengan penetapan 2 (dua) Raperda Kabupaten Klungkung yaitu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi .

Pada Sesi berikutnya di lanjutkan dengan Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung, diantaranya

Pandangan akhir dari Fraksi PDIP Perjuangan terhadap 2 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Klungkung tentang izin usaha jasa konstruksi dan perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dimana Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan Nengah Ari Priadnya dapat menerima Ranperda tersebut, namun PDI.P menggarisbawahi Pemda Klungkung agar selektif dan ketat dalam memberikan izin usaha sehingga mampu menjawab tantangan dengan tingkat persaingan yang kompleks serta menghasilkan tenaga kerja yang mampu bersaing dalam rangka terwujudnya out come yang maksimal.

Peraturan Daerah tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah memperhatikan prinsip miskin struktur kaya fungsi karena organisasi pemerintah yang ramping akan menghasilkan kualitas pelayanan prima yang berdampak pada kemudahan masyarakat sebagai penerima pelayanan dan menjadikan kelembagaan yang berbelit-belit serta prosedur pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Fraksi Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Yang dalam pandangannya di bacakan oleh Nengah Mudiana menerima Ranperda yang disampaikan eksekutif, namun menyarankan jenis usaha jasa konstruksi materi bab 2 mengenai asas maksud dan tujuan sosiologi tidak dijadikan Bab tersendiri, karena ketentuan ini melanggar angka 98 huruf C lampiran kedua undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang retribusi izin usaha konstruksi yang dinyatakan tidak berlaku lagi perlu dicermati kembali selanjutnya Bupati wajib menaati ketentuan pasal 22 ayat 1 peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap Rancangan peraturan daerah wajib disertai penjelasan Keterangan atau naskah akademik.

Berikutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung yang dibacakan oleh I kadek Widya sumartika menyoroti pandangan akhir dan disampaikan semua fraksi atas Ranperda yang disampaikan Bupati, Fraksi Partai Golkar berterima kasih terhadap pertimbangan Bupati yang telah merespon positif sehingga pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Rancangan peraturan daerah tentang perizinan

Dan yang terakhir adalah dari Fraksi yang di bacakan oleh I Wayan Mudayana,SH dan dalam pandanganya menyampaikan persetujuannya dapat menerima dua ranperda yang diajukan Bupati Klungkung, namun Partai Nasdem memberikan saran dan pedoman agar Saudara Bupati di dalam proses pembuatan dan perencanaan peraturan kedepan senantiasa melalui mekanisme dan alur yang baik tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku yang telah kita sepakati bersama.

Selanjutnya Pada akhir rapat tersebut Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyambut baik pandangan akhir semua Fraksi yang telah menerima dua Ranperda yang diajukannya. Bupati Klungkung mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pandangan  dewan dengan koreksi dan masukannya dalam penyempurnaan terhadap 2 Rancangan peraturan daerah tersebut.

 

” Bersama Rakyat Awasi Pemilu Barsama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

#Bawaslu

#Cegahawasitindak

“Salamawas