Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Angka, Bawaslu Klungkung Temukan Anomali Data Pemilih di Lapangan

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG - Di balik angka dalam daftar pemilih, ada fakta lapangan yang harus dipastikan kebenarannya. Ketelitian memverifikasi setiap perubahan status menjadi kunci agar data pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung saat mengawasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Semester II Tahun 2026 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Selasa (13/10/2026).

Pengawasan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dilakukan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama jajaran staf. Sementara itu, pelaksanaan Coktas dilakukan Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra, bersama jajaran staf. Kedatangan tim disambut Lurah Semarapura Klod Kangin, Gede Made Wirawan Adyasa.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mencermati proses verifikasi data pemilih yang dilakukan KPU untuk memastikan setiap perubahan status didasarkan pada kondisi faktual di lapangan serta didukung informasi dan dokumen yang memadai.

Hasil Coktas mengungkap temuan yang memerlukan pencermatan lebih lanjut. Sebanyak dua pemilih yang sebelumnya tercatat telah meninggal dunia ternyata masih hidup. Kepastian tersebut diperoleh melalui verifikasi langsung di lapangan dan diperkuat dengan dokumentasi foto.

Selain itu, tim memperoleh informasi mengenai pemilih yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Informasi tersebut bersumber dari keterangan kepala lingkungan (kaling) setempat untuk menjadi bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian penting untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai kondisi sebenarnya.

“Setiap perubahan status pemilih perlu dicermati dengan dukungan informasi dan dokumen yang memadai,” ujar Sang Ayu.

Menurutnya, verifikasi faktual diperlukan agar informasi mengenai pemilih tidak serta-merta menjadi dasar perubahan data tanpa kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap penyesuaian dalam daftar pemilih harus melalui pencermatan berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan.

Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal akurasi data pemilih secara berkelanjutan. Perubahan status, baik terkait informasi pemilih meninggal dunia maupun pemilih yang berada di luar negeri, perlu ditindaklanjuti secara cermat agar data yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan kondisi faktual.

Bagi Bawaslu, kualitas daftar pemilih tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan data, tetapi juga oleh kebenaran informasi yang mendasarinya. Karena itu, pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Coktas PDPB Triwulan IV, Semester II Tahun 2026 di Kelurahan Semarapura Klod Kangin berakhir pada pukul 12.00 Wita.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita