Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Politik Uang dan Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Klungkung Gelar Konsolidasi Demokrasi di Desa Tihingan

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Praktik politik uang dan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas Pemilu. Kondisi tersebut memerlukan penguatan pemahaman serta sinergi berkelanjutan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat guna menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Berangkat dari hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi bersama Pemerintah Desa Tihingan pada Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy bersama jajaran staf Bawaslu Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan membangun kesadaran demokrasi di tingkat desa.

Berlangsung di Kantor Desa Tihingan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Tihingan, A.A. Rai Astuti, serta Kepala Urusan Perencanaan Desa Tihingan, Ni Wayan Eka Aryanti. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi dan pertukaran pandangan terkait isu strategis kepemiluan, khususnya mengenai politik uang dan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan.

Dalam arahannya, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menegaskan bahwa agenda konsolidasi demokrasi merupakan langkah penting yang dilakukan Bawaslu untuk memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan. "Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melalui kegiatan konsolidasi ini, kami ingin membangun pemahaman bersama terkait bahaya politik uang serta pentingnya menjaga netralitas ASN agar proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan demokrasi karena dapat memengaruhi kualitas pilihan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam Pemilu. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik transaksional politik.

Selain membahas politik uang, diskusi juga menyoroti pentingnya netralitas ASN sebagai salah satu fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Bawaslu menekankan bahwa ASN harus tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Netralitas ASN bukan hanya kewajiban aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi,” tambah Ida Ayu Ari Widhiyanthy.

Pemerintah Desa Tihingan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya penguatan demokrasi di tingkat desa. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan pembahasan berbagai tantangan yang berpotensi muncul di tengah masyarakat, termasuk pentingnya membangun budaya politik yang sehat dan partisipatif.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap terbangun sinergi yang kuat antara penyelenggara Pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah praktik politik uang serta menjaga netralitas ASN. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi yang partisipatif, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.
 

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita