Cegah Purnawirawan Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Klungkung Laksanakan Uji Petik PDPB
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Perubahan status anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnawirawan menjadi warga sipil berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pendataan pemilih. Apabila tidak terdata dengan baik, kondisi ini dapat menyebabkan warga yang telah memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya.
Menindaklanjuti potensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Klungkung pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, dengan menyasar Desa Satra, Desa Kamasan, Kelurahan Kelod Kangin, dan Desa Tangkas.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Klungkung memfokuskan verifikasi terhadap pemilih yang mengalami perubahan status, baik dari TNI/Polri menjadi sipil maupun dari sipil menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap pemilih aktif serta warga yang tercatat pindah masuk maupun pindah keluar dari wilayah tersebut.
"Kami memfokuskan pengawasan pada unsur TNI/Polri untuk mengantisipasi adanya warga yang sebelumnya berstatus aktif namun telah pensiun agar tidak kehilangan hak pilihnya sebagai warga sipil," ujar I Komang Supardika.
Melalui kegiatan uji petik PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berupaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin.
Humas Bawaslu Klungkung