Lompat ke isi utama

Berita

Cek Data, Kawal Hak Pilih: Bawaslu Klungkung Lakukan Uji Petik

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik terhadap penduduk penyandang disabilitas dan pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (7/9/2026).

Uji petik dilakukan dengan melakukan verifikasi langsung terhadap sampel penduduk penyandang disabilitas dan pemilih TMS yang tercantum dalam data di Kecamatan Klungkung. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama jajaran staf sekretariat. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih dalam proses PDPB.

Uji petik dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kecamatan Klungkung. Di Semarapura Kauh, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan verifikasi terhadap dua sampel penduduk penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kedua sampel tersebut diketahui telah meninggal dunia.

Selanjutnya, di Desa Manduang, dilakukan uji petik terhadap empat sampel penduduk penyandang disabilitas. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan dua sampel telah meninggal dunia, sementara dua sampel lainnya masih dilakukan pencermatan sesuai kondisi faktual. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Klungkung juga melakukan verifikasi terhadap dua sampel pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bagian dari pengawasan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Uji petik kemudian dilanjutkan di Desa Selisihan, dengan menyasar satu sampel penduduk penyandang disabilitas dan empat sampel pemilih berstatus TMS. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi faktual masing-masing sampel serta kesesuaiannya dengan data yang tercatat. Sementara itu, di Desa Selat, dilakukan verifikasi terhadap satu sampel penduduk penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sampel tersebut berhasil ditemukan dan kondisi faktualnya dapat diverifikasi.

Sedangkan di Desa Tegak, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan uji petik terhadap satu sampel penduduk penyandang disabilitas. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sampel tersebut telah meninggal dunia. Terhadap sampel yang diketahui telah meninggal dunia, Bawaslu Kabupaten Klungkung memastikan dilakukan penelusuran dan pengecekan akta kematian sebagai dokumen pendukung untuk memperkuat hasil verifikasi lapangan. Penelusuran dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai status meninggal dunia memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi bahan dalam pengawasan terhadap kesesuaian data kependudukan dengan data pemilih.

Sementara terhadap sampel yang masih ditemukan maupun yang berstatus TMS, Bawaslu melakukan pencermatan berdasarkan kondisi faktual dan informasi yang diperoleh di lapangan. Hasil uji petik tersebut menjadi bahan pengawasan Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk mendorong adanya tindak lanjut sesuai dengan mekanisme PDPB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, merefleksikan bahwa akurasi data pemilih merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan. “Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, data pemilih harus benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang sudah berstatus TMS, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi dan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Melalui pengawasan langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Uji petik di Kecamatan Klungkung dilakukan untuk memastikan data sesuai kondisi faktual, termasuk melalui penelusuran dokumen pendukung seperti akta kematian bagi sampel yang telah meninggal dunia.

Bawaslu Kabupaten Klungkung akan terus memperkuat verifikasi lapangan dan pencermatan data agar pemilih yang memenuhi syarat tetap terdata, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat disesuaikan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita