Lompat ke isi utama

Berita

Cermati Implikasi KUHAP Baru, Bawaslu Klungkung Hadiri Secara Daring Rakor Penanganan Pelanggaran dan Diskusi TERAS

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Dinamika perubahan regulasi penegakan hukum melalui KUHAP Baru menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengawas pemilu, dalam mengantisipasi berbagai implikasi terhadap penanganan pelanggaran pemilu. Sebagai upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman kelembagaan, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Diskusi TERAS (Telaah Regulasi, Pelanggaran, dan Sengketa) yang mengangkat tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu” pada Rabu (10/6/2026) secara daring.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, perwakilan KPU Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Firman Kurniawan, jjajaran staf Bawaslu Provinsi Bali, staf Bawaslu Kabupaten Badung, serta peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Bali yang mengikuti secara daring.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, yang menyampaikan bahwa Diskusi TERAS merupakan wadah untuk menelaah perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya terkait implikasi penerapan KUHAP Baru terhadap penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang.

Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan menjelaskan berbagai pengalaman pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, termasuk tantangan terkait netralitas ASN, perangkat desa, serta penguatan pengawasan partisipatif melalui berbagai program inovasi kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu dalam menghadapi perubahan regulasi yang akan berdampak pada mekanisme penegakan hukum pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyoroti pentingnya penguatan Sentra Gakkumdu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan asas lex specialis dalam penanganan pelanggaran pemilu agar harmonisasi antara KUHAP Baru dan regulasi kepemiluan dapat terjaga.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung memandang bahwa perubahan dalam KUHAP Baru tidak hanya membawa tantangan, tetapi juga peluang untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Harmonisasi antara ketentuan KUHAP Baru dengan regulasi kepemiluan menjadi hal yang penting untuk memastikan proses penanganan pelanggaran pemilu tetap berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga prinsip keadilan dalam setiap tahapan penegakan hukum pemilu.

Bawaslu Kabupaten Klungkung merefleksikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyamaan persepsi antarunsur Sentra Gakkumdu, serta peningkatan pemahaman terhadap dinamika regulasi merupakan langkah strategis yang perlu terus dilakukan sejak dini. Dengan kesiapan kelembagaan yang semakin baik, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkepastian hukum.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita