Lompat ke isi utama

Berita

Cermati Kesesuaian Data Pemilih, Bawaslu Klungkung Lakukan Pengawasan Faktual

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Pengawasan terhadap kategori pemilih dengan status tertentu seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan penyandang disabilitas menjadi perhatian penting dalam memastikan akurasi data pemilih. Kategori-kategori tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan terhadap perubahan data sehingga memerlukan verifikasi faktual secara langsung di lapangan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan uji petik di Desa Tusan dan Desa Tihingan pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy bersama jajaran staf sekretariat sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, Bawaslu Kabupaten Klungkung terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat kewilayahan setempat guna memastikan kesesuaian data awal serta memperlancar proses pencocokan data secara faktual di lapangan.

Berdasarkan hasil uji petik di Desa Tusan, ditemukan sebanyak lima pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Status tersebut telah dipastikan dan dikonfirmasi langsung oleh pemerintah desa setempat sebagai bentuk validasi terhadap data yang diverifikasi.

Sementara itu, hasil uji petik di Desa Tihingan menemukan tujuh pemilih kategori TMS meninggal dunia yang masih dalam proses penelusuran dan pencocokan lebih lanjut. Selain itu, ditemukan pula dua pemilih dengan status pindah keluar domisili serta dua pemilih kategori disabilitas yang turut menjadi fokus verifikasi dalam pengawasan PDPB.

Pelaksanaan uji petik ini menjadi langkah konkret Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih di tengah dinamika kependudukan yang terus berkembang. Verifikasi faktual secara langsung dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sejak dini sehingga kualitas data pemilih tetap terjaga.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kategori pemilih dengan status khusus memiliki tingkat urgensi tinggi dalam menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan. Menurutnya, perubahan status pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun kondisi disabilitas harus dipastikan secara faktual agar data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu benar-benar akurat dan mutakhir.
“Uji petik ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap data pemilih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung, potensi ketidaksesuaian data dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi bahan koordinasi bersama KPU Kabupaten Klungkung dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai sangat diperlukan untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, setiap hasil verifikasi faktual turut dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti dukung sebagai bentuk penguatan data serta pertanggungjawaban hasil pengawasan. Langkah ini dilakukan agar kualitas data pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita