Lompat ke isi utama

Berita

Coktas Pemilih Non Aktif Jadi Langkah Penguatan Data Pemilih di Klungkung

1

Semarapura, Bawaslu Kabupaten Klungkung – Dalam rangka menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama KPU Kabupaten Klungkung melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih non aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh staf Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Gede Suka Astreawan, beserta staf. Fokus Coktas kali ini menyasar data pemilih non aktif yang masih memerlukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan validitas dan keberadaan pemilih.

Pelaksanaan Coktas dilakukan di wilayah Kecamatan Banjarangkan, tepatnya di Desa Bumbungan dan Desa Timuhun, dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat. Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah data pemilih yang masuk kategori non aktif dan memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui verifikasi faktual secara langsung, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan setiap data benar-benar sesuai dengan kondisi riil di masyarakat. Langkah ini penting dilakukan untuk meminimalisir potensi data bermasalah dalam daftar pemilih.

Pelaksanaan Coktas terhadap data pemilih non aktif juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola data pemilih yang lebih tertib dan berkualitas. Ketepatan data pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap tahapan pemilu dapat berjalan lebih optimal dan terpercaya.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita