Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB TW I 2026, Bawaslu Klungkung Perkuat Pengawasan Data Pemilih

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Permasalahan akurasi data pemilih masih menjadi tantangan krusial dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat. Dinamika perubahan data kependudukan, seperti penambahan pemilih baru, perubahan identitas, hingga status keanggotaan TNI/Polri yang beralih menjadi sipil, memerlukan koordinasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu (1/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung hadir dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, beserta jajaran staf. Turut hadir Bawaslu Provinsi Bali yang diwakili oleh Ni Luh Supri Cahayani selaku Kepala Bagian Pengawasan dan Humas. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Polres Klungkung, serta Kodim Klungkung sebagai bagian dari sinergi lintas instansi.

Rapat pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, dan turut dihadiri oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Klungkung, yakni I Gede Suka Astreawan, I Komang Artawan, Luh Putu Inten Pradnyani, serta Made Dwi Adnyana Putra. Selain itu, hadir pula Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, sebagai bentuk dukungan dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan PDPB.

Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, yang dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengawal kualitas demokrasi di Kabupaten Klungkung. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih aktif sebanyak 173.108. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat data pemilih baru yang telah diterima, serta 12 data yang belum padan dan memerlukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Selain itu, ditemukan pula perubahan data seperti tanggal lahir, nama, dan status pemilih.

Dalam proses pengawasan, Bawaslu Kabupaten Klungkung telah menyampaikan saran perbaikan (sarper) pada 2 Maret 2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU pada 13 Maret 2026. Hal ini menunjukkan adanya respons positif dalam memperkuat akurasi data pemilih melalui mekanisme pengawasan yang konstruktif.

Diskusi dalam rapat berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dari instansi yang hadir. Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Klungkung, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Putu Agus Pradnyana, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan PDPB sebagai upaya pemenuhan hak pilih masyarakat. Ia juga mendorong adanya sinergi berkelanjutan, khususnya bagi anggota TNI dan Polri yang memasuki masa purna tugas agar segera melakukan alih status sebagai pemilih sipil.

Sementara itu, Sang Ayu Mudiasih menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan uji petik langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data pemilih. Ia juga mendorong percepatan alih status pensiunan TNI dan Polri serta mendukung program KTP pensiunan (Parapurna) yang diinisiasi Disdukcapil.

“Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar administratif, tetapi memastikan setiap warga mendapatkan hak pilihnya secara adil. Bawaslu terus melakukan pengawasan aktif melalui uji petik agar data sesuai kondisi faktual,” ujar Sang Ayu Mudiasih. "Selain itu, kami mendorong percepatan alih status pensiunan TNI dan Polri melalui sinergi dengan Disdukcapil, agar tidak ada hak pilih yang terabaikan,” tambahnya.

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026 menegaskan peran strategis Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal akurasi data pemilih melalui pengawasan aktif, uji petik, dan saran perbaikan (sarper). Sinergi dengan KPU dan instansi terkait menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Ke depan, Bawaslu akan terus memperkuat pengawasan, khususnya terhadap data belum padan serta percepatan alih status pemilih, termasuk pensiunan TNI dan Polri, guna memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan serta meningkatkan kepercayaan publik.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita