Lompat ke isi utama

Berita

Deteksi Dini Anomali Data Pemilih, Bawaslu Klungkung Lakukan Uji Petik Faktual

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Dalam upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Klungkung pada Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung. Uji petik dilaksanakan dengan menyasar Desa Tegak, Kelurahan Semarapura Tengah, Kelurahan Semarapura Kangin, dan Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim Bawaslu Kabupaten Klungkung terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat guna memperoleh data awal serta memastikan kelancaran proses pengawasan faktual di lapangan. Selain melakukan pencermatan terhadap kategori pemilih tertentu, Bawaslu juga meminta rekapitulasi mutasi penduduk yang terjadi selama periode April hingga Mei 2026, termasuk pembaruan data penduduk yang meninggal dunia di masing-masing wilayah.

Di Desa Tegak, uji petik difokuskan pada kategori pemilih baru yang telah memasuki usia 17 tahun. Dari hasil pencermatan lapangan, ditemukan adanya anomali data berupa warga yang telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih, namun belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kelengkapan administrasi kependudukan yang menjadi salah satu dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, di Kelurahan Semarapura Tengah, Kelurahan Semarapura Kangin, dan Kelurahan Semarapura Klod Kangin, pengawasan difokuskan pada kategori pemilih berusia lanjut. Kelompok pemilih ini menjadi perhatian karena memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap perubahan status kependudukan, sehingga memerlukan pencermatan dan verifikasi faktual guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data pemilih sejak dini. Menurutnya, pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan data kependudukan dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti secara tepat.

“Data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, setiap perubahan status penduduk, baik yang berkaitan dengan pemilih baru, pemilih berusia lanjut, mutasi penduduk, maupun warga yang meninggal dunia, perlu dicermati secara langsung agar kualitas data pemilih tetap terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil uji petik dan verifikasi faktual yang dilakukan Bawaslu akan menjadi bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara lebih akurat dan responsif terhadap dinamika kependudukan yang terjadi di masyarakat. Dengan data pemilih yang berkualitas, hak konstitusional warga negara dapat terlindungi sekaligus mendukung terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas.

Humas Bawaslu Klungkung