Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pelayanan Informasi yang Akurat, Bawaslu Klungkung Gelar Penguatan PPID

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Dalam upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data serta Informasi Publik pada Senin (11/5), bertempat di Ruang Rapat Mandapa Sabha Mahottama Bawaslu Klungkung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha, Ketua Komisi Informasi Dewa Nyoman Suardana, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung.

Dalam arahannya, Wirka mengapresiasi berbagai pembenahan fasilitas pelayanan informasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung, termasuk renovasi ruang PPID dan penguatan sistem pelayanan informasi publik. Namun demikian, ia mengingatkan agar peningkatan tersebut tidak hanya bersifat simbolis semata.

“Peningkatan fasilitas yang dilakukan tentu patut diapresiasi. Namun jangan sampai hanya menjadi gimmick. Harapan saya, peningkatan ini benar-benar nyata dan berdampak pada kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas Wirka.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan operator PPID dalam merespons permohonan informasi publik melalui Whatsapp PPID, agar pelayanan dapat berjalan cepat, tepat, dan profesional. Menurutnya, kualitas pelayanan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Klungkung dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Bawaslu Klungkung telah melakukan sejumlah pembenahan dan inovasi pelayanan informasi publik guna memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini kualitas PPID Bawaslu Klungkung dapat semakin meningkat. Kami juga membuka ruang masukan terkait berbagai persiapan dan inovasi yang telah dilakukan agar pelayanan informasi publik semakin maksimal,” ujar Supardika.

Pada kesempatan yang sama, Ida Bagus Putu Adinatha menekankan pentingnya memahami perbedaan antara transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan layanan informasi. Menurutnya, tidak seluruh informasi dapat dipublikasikan karena terdapat data tertentu yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik dan transparansi merupakan dua hal yang berbeda. Ada informasi tertentu yang memang dikecualikan untuk dipublikasikan. Karena itu, penyampaian data kepada publik harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih menyampaikan bahwa selama ini pihaknya aktif memperkenalkan keberadaan PPID kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, baik di sekolah maupun kegiatan lainnya.

“Kami selalu menyampaikan kepada masyarakat terkait keberadaan PPID saat melaksanakan sosialisasi di sekolah maupun kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewa Nyoman Suardana menegaskan bahwa badan publik harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa informasi akibat data yang tidak akurat atau tidak sesuai fakta.

“Badan publik harus mampu memastikan mana informasi yang dikecualikan dan mana yang dapat dipublikasikan. Sebab, informasi sekecil apa pun jika tidak sesuai fakta dapat menimbulkan sengketa informasi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Diskominfo Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Gd Agung Darmita. Ia mengingatkan agar badan publik secara jelas menentukan informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang bersifat dikecualikan.

Menurutnya, penyampaian informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial lembaga, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klungkung berharap pengelolaan layanan informasi publik dapat semakin profesional, transparan, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita