Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Klungkung Awasi Coktas di Paksebali

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Hak pilih merupakan hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi negara. Karena itu, akurasi data pemilih menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya. Untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih serta mencegah adanya data yang tidak valid, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih di wilayah Kecamatan Dawan, Selasa (2/6).

Kegiatan Coktas tersebut dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra dan Luh Putu Inten Pradnyani, dengan menyasar Desa Paksebali dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, guna memastikan proses verifikasi data berjalan akurat, objektif, dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Klungkung melakukan uji kebenaran data pemilih melalui konfirmasi langsung kepada perangkat desa setempat. Verifikasi difokuskan pada data pemilih yang memerlukan pencermatan lebih lanjut, seperti pemilih meninggal dunia, pemilih dengan kondisi tertentu, serta warga yang telah berpindah domisili.

Dari hasil pengawasan, ditemukan dua orang pemilih di Dusun Kanginan yang belum memiliki KTP elektronik. Namun demikian, keduanya telah menjalani proses perekaman data kependudukan dan saat ini masih menunggu penerbitan e-KTP. Untuk menjamin hak pilih yang bersangkutan tetap terlindungi, pemerintah desa telah menerbitkan surat keterangan sebagai bukti bahwa proses pembuatan KTP masih berlangsung.

Selain itu, pengawasan juga menemukan sejumlah data pemilih yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan setelah dipastikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih aktif karena telah meninggal dunia. Proses klarifikasi dilakukan secara langsung bersama pemerintah desa guna memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih pada Pemilu mendatang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas menjadi langkah strategis untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, serta terbebas dari potensi data ganda maupun data yang tidak memenuhi syarat.

Selain mengawasi pemilih tidak memenuhi syarat, Bawaslu Klungkung juga memfokuskan pengawasan terhadap potensi pemilih baru, perpindahan domisili pemilih, serta perubahan elemen data lainnya yang dapat memengaruhi hak pilih masyarakat.

Seluruh hasil pengawasan dan temuan lapangan nantinya akan dirangkum dan dibahas bersama KPU Kabupaten Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, serta dipercaya masyarakat. Dengan data pemilih yang akurat, setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal dan demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita