Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Klungkung Koordinasi ke Disdukcapil

1

Bawaslu Klungkung koordinasi dengan Disdukcapil jelang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Klungkung, (21/5).

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung dalam rangka koordinasi terkait data kependudukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan dan mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjelang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting mengingat data penduduk terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

“Kami mohon agar dibantu terkait data penduduk di Kabupaten Klungkung ini. Data yang mungkin bisa diberikan agar mohon diberikan,” ujar Sang Ayu, pada Rabu (21/5).

]Pihaknya berharap kerja sama antara Bawaslu dan Disdukcapil ini diharapkan dapat memperkuat upaya validasi data pemilih guna menyukseskan Pemilu dan Pilkada periode berikutnya, dengan basis data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun data yang diperoleh nantinya akan disandingkan dengan data dimiliki Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Klungkung, Putu Agus Pradnyana, mengapresiasi kunjungan Bawaslu Klungkung. Ia menyatakan bahwa Bawaslu merupakan mitra kerja strategis yang peduli terhadap pentingnya data kependudukan sebagai dasar pemutakhiran daftar pemilih.

Namun demikian, Agus menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten tidak dapat memberikan data penduduk secara by name by address. “Data tersebut hanya dapat diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, sesuai dengan mekanisme dan perjanjian kerja sama (MoU) yang ada di tingkat pusat,” jelasnya.

Disdukcapil hanya dapat memberikan data agregat seperti jumlah penduduk, data kematian, serta data perpindahan penduduk. Untuk data kematian, informasi yang diberikan hanya berupa nama dan nomor akta kematian. Ia menegaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap hari.

Untuk memperoleh data yang dapat diberikan, pemohon diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan resmi kepada Dinas Dukcapil. Kunjungan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty, serta staf HP2H Bawaslu Klungkung.

Foto dan Penulis : Wema 

Tag
Berita