Ketua Bawaslu Klungkung Ikuti Rakor Bawaslu RI
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan mengikuti Rakonas Sinergitas Tindaklanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan 2024 secara daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Senin (22/11).
Rakornas dihadiri oleh Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI DR. Ratna Dewi Pettalolo,S.H,.M.H, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, SH. LL.M, Anggota KPU RI, dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Anggota KPU Provinsi Se-Indonesia.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, rakor ini baru pertama kali dan dipandang perlu dilaksanakan untuk mendapatkan suatu konsep yang lebih jitu dalam penanganan pelanggaran di Tahun 2024. Ia berharap forum ini bisa menjadi titik terang dalammenyamkan persepsi mengenai tindak lanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutanya menghendaki Divisi Penanganan Pelanggaran Fokus pada adjudikasi penanganan pelanggaran administrasi cepat pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Ia juga menyampaikan Sinergitas Penganan Pelanggaran baru pertama kali pelaksanaannya, untuk penanganan pelanggaran Administrasi agar tidak terjadi saling bersaing antara Bawaslu dengan KPU, sehingga yang menjadi rekomendasi dan menjadi sebuah keputusan dari Bawaslu harusnya sampai ketangan KPU.