Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PHL Bawaslu Klungkung, Ikuti Rapat Rekapitulasi DPB KPU

Kordiv PHL Bawaslu Klungkung, Ikuti Rapat Rekapitulasi DPB KPU

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Kordiv Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Klungkung (PHL), Cok Raka Partawijaya, menghadiri sekaligus melaksanakan pengawasan terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Klungkung dan acara sosialisasi PKPU 6 tahun 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Klungkung, di ruang rapat kantor setempat, Senin (6/12)

Rapat koordinasi dan acara sosialisasi PKPU 6 tahun 2021 itu dibuka oleh Ketua KPU Klungkung Gst Lanang Mega Saskara dan dihadiri oleh anggota KPU Klungkung, Bawaslu Klungkung, Polres Klungkung, Dandim 1016 Klungkung, Disdukcapil, PMDPPKB, Partai Politik serta Sekretariatan KPU Klungkung

Dalam sambutannya Lanang Menga menyampaikan ada yang baru diatur dalam PKPU 6 tahun 2021 ini, seperti pengkodeaan pada lampiran rekap dan nama-nama disabilitas. Terkait dengan verifikasi partai politik untuk pemilu nantinya yang akan di verifikasi faktual hanya Partai Politik yang tidak termasuk dalam Parliamentary Threshold.

“Artinya hanya partai baru saja yang akan di lakukan verifikasi faktual, dan verifikasi administrasi, sedangkan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPR RI hanya akan di verifikasi administrasi saja,”jelasnya

 Lebih jauh dikatakan, nanti pada saat pelaksanaan pendaftaran Partai Politik, akan dilaksanakan langsung di Pusat dan di daerah hanya mengirimkan data yang diperlukan untuk pendaftaran Partai politik, selanjutnya jika sudah terdaftar di pusat akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk partai baru atau partai yang tidak termasuk dalam Parliamentary Threshold.

Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih menjelaskan sesuai dengan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Hasil Pencermatan Bersama KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan Disdukcapil, terdapat pemilih baru di Kabupaten Klungkung berjumlah 348 diantaranya Pemilih Pemula sebanyak 344 Orang dan Pemilih Beralih status dari polri berjumlah 4 orang yang berasal dari Kecamatan Klungkung 50 orang, Kecamatan Dawan 78 orang, Kecamatan Nusa Penida 0, dan Kecamatan Banjarangkan, 219 orang, sedangkan Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 314 diantaranya, Kecamatan Klungkung berjumlah 56 orang, Kecamatan Dawan berjumlah 100 orang, Kecamatan Nusa Penida berjumlah 60 orang, dan Kecamatan Banjarangkan berjumlah 98 Orang

Disisi lain Cok Parta berharap, KPU Klungkung lebih memberikan akses data kepada Bawaslu untuk dapat dikoreksi sehingga nantinya dapat menghasilkan data pemilih yang vaild dan dapat dipertanggungjawabkan, ia juga berharap, pihak dari TNI/Polri dapat memberikan secara berkala informasi mutasi anggota yang sudah purna tugas sehingga dapat didaftarkan di daftar pemilih nantinya, serta partai politik sebagai pengguna data agar ikut mencermati data pemilih tersebut.