Menuju Predikat Informatif, Bawaslu Klungkung Matangkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Menyadari pentingnya pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung terus mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 melalui penguatan sarana dan prasarana layanan informasi publik.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (8/7). Kegiatan ini diikuti oleh staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
Sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Henry Dwi Prastowo. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan memastikan kesiapan sarana dan prasarana layanan informasi publik sebelum memasuki tahapan Pemilu.
"Harapannya sebelum tahapan dimulai, kita sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai," ujar Henry.
Ia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar seluruh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota mampu memberikan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam pemaparan teknis, Staf Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah melakukan uji akses terhadap layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan informasi secara objektif berdasarkan kondisi nyata di masing-masing satuan kerja.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tahun 2026 akan dilakukan tanpa sesi wawancara. Penilaian difokuskan pada pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kesiapan sarana dan prasarana layanan, website PPID, e-PPID terintegrasi, media sosial, sertifikasi pelatihan PPID, studi kasus, video komitmen, serta uji akses terhadap layanan informasi publik.
Dalam sosialisasi juga disampaikan tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dimulai dari pengisian aplikasi e-Monev pada 8–24 Juli 2026, proses penilaian hingga pengumuman hasil yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2026.
Bawaslu RI menargetkan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik pada tahun ini. Untuk memperoleh predikat "Informatif", satuan kerja diwajibkan meraih nilai minimal 90. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana kategori informatif diperoleh dengan nilai minimal 87.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung semakin memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Kesiapan sarana dan prasarana layanan informasi diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu terus meningkat menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Humas Bawaslu Klungkung