Monev Pengelolaan JDIH Bawaslu Klungkung, Sutrawan: Mudahkan Masyarakat Akses Produk Hukum
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Bawaslu Provinsi Bali, pada Senin (19/5). Kegiatan Monev ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung.
Kedatangan tim Monev disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanty, beserta staf hukum. Dalam kesempatan tersebut, Supardika menyampaikan komitmen Bawaslu Klungkung untuk terus meningkatkan pelayanan informasi hukum secara terintegrasi melalui JDIH.
“Produk-produk hukum yang kami keluarkan di Bawaslu Klungkung sudah beragam, mulai dari Surat Keputusan (SK), perjanjian kerja sama, hingga putusan penanganan pelanggaran. Semua kami kelola dengan standar JDIH Bawaslu agar mudah diakses oleh publik,” ujar Supardika.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi pengelolaan JDIH di Bawaslu Klungkung yang dinilainya sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut terlihat dari kesesuaian dokumen hukum yang telah diinput dengan standar pengelolaan JDIH Bawaslu.
“JDIH merupakan sistem yang dirancang untuk menata dan mengelola dokumen serta informasi hukum di lingkungan lembaga pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu,” jelas Sutrawan.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Klungkung telah memiliki fasilitas pojok JDIH, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai produk hukum, termasuk putusan penanganan pelanggaran Pemilu yang telah disahkan oleh Bawaslu.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan keterbukaan informasi, Sutrawan menekankan pentingnya mempublikasikan setiap produk hukum yang telah dibuat melalui berbagai kanal media sosial resmi Bawaslu.
Kegiatan Monev ditutup dengan peninjauan langsung ke ruang pojok JDIH dan pengecekan arsip dokumen hukum yang telah dikelola oleh Bawaslu Klungkung.
Foto : Cok Prad
Penulis : Wema