Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Pemula Jadi Fokus Konsolidasi Bawaslu Klungkung Bersama Pemerintah Desa Tegak

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Demokrasi yang berkualitas berawal dari data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dalam rangka memperkuat kualitas data pemilih berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Pemerintah Desa Tegak, Kecamatan Klungkung pada Selasa (9/6/2026), dengan fokus pada pendataan pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Dalam diskusi bersama Perbekel Desa Tegak, I Gde Dody Septian Legawantara, dibahas berbagai dinamika data kependudukan yang berpengaruh terhadap kualitas daftar pemilih, khususnya terkait warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih karena memasuki usia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP-el sebagai salah satu dokumen kependudukan yang menjadi dasar dalam proses penyusunan data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa pemilih pemula merupakan kelompok strategis yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Pemilih yang telah memasuki usia 17 tahun memiliki hak konstitusional untuk memilih. Namun demikian, masih terdapat dinamika di lapangan berupa warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak pilih mereka dapat terakomodasi secara optimal dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk memastikan kualitas data pemilih. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi yang akurat terkait perkembangan data kependudukan di wilayah masing-masing.

Perbekel Desa Tegak, I Gde Dody Septian Legawantara, menyambut baik kegiatan konsolidasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya peningkatan kualitas data pemilih melalui penyediaan informasi kependudukan yang akurat, termasuk terkait warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan perekaman KTP-el.

“Kami siap mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih dengan memastikan informasi kependudukan di tingkat desa selalu diperbarui dan disampaikan secara tepat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap sinergi antara pengawas pemilu dan pemerintah desa dapat terus diperkuat dalam merespons dinamika kependudukan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

Humas Bawaslu Klungkung