Pengawasan PDPB: Bawaslu Klungkung Cek Data Pemilih Disabilitas
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik terhadap penduduk penyandang disabilitas dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (7/9/2026).
Uji petik dilakukan dengan melakukan verifikasi langsung terhadap sampel penduduk penyandang disabilitas yang tercantum dalam data di Kecamatan Banjarangkan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, bersama jajaran staf sekretariat. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih dalam proses PDPB.
Uji petik pertama dilaksanakan di Desa Aan. Kedatangan jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung diterima oleh Sekretaris Desa Aan, I Nengah Suarjana, SE, bersama Kepala Dusun Peken I Nyoman Santiasa dan Kepala Dusun Sengkiding I Wayan Sutriana. Di Desa Aan, terdapat empat sampel penduduk penyandang disabilitas yang dilakukan verifikasi. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, satu sampel diketahui telah meninggal dunia, sementara tiga sampel lainnya masih hidup.
Selanjutnya, uji petik dilaksanakan di Desa Tihingan. Jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung diterima oleh Kepala Urusan Keuangan Dyah Karnawati dan Kasi Pemerintahan Ni Putu Eka Susanti. Di Desa Tihingan terdapat dua sampel penduduk penyandang disabilitas yang dilakukan verifikasi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa satu sampel telah meninggal dunia, sedangkan satu sampel lainnya masih hidup.
Verifikasi secara faktual dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi masyarakat sebenarnya. Hasil uji petik tersebut selanjutnya menjadi bahan pengawasan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Pengawasan terhadap data pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan tetap tercatat dalam data pemilih, sementara terhadap data penduduk yang telah meninggal dunia perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi faktual.
Hasil uji petik di Desa Aan dan Desa Tihingan menjadi bahan tindak lanjut pengawasan Bawaslu Kabupaten Klungkung sesuai dengan mekanisme pengawasan PDPB. Hal ini dilakukan untuk mendorong agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Melalui pengawasan secara langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih dengan memastikan setiap perubahan kondisi masyarakat dapat teridentifikasi dan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses PDPB. Pengawasan terhadap penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap tercatat serta memperoleh kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. Sementara terhadap sampel yang telah meninggal dunia, hasil verifikasi menjadi bahan pengawasan untuk mendorong penyesuaian data sesuai dengan kondisi faktual.
Bawaslu Kabupaten Klungkung akan terus memperkuat pengawasan melalui uji petik dan verifikasi lapangan guna memastikan data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga hak konstitusional masyarakat serta mendorong terwujudnya data pemilih yang berkualitas sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Klungkung