Lompat ke isi utama

Berita

PPID, Pertanggungjawaban Bawaslu Kepada Publik

PPID, Pertanggungjawaban Bawaslu Kepada Publik

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum - Informasi sudah menjadi hak setiap orang, namun informasi yang diperoleh tetap ada batasannya dan Bawaslu sebagai salah satu lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan masyarakat pun dapat memperoleh serta meminta informasi dan data tentang kepemiluan kepada Bawaslu.

Menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, SP.,M.SI, memberikan informasi yang diunggah dan upgrade diwebsite kepada masyarakat, merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pertanggungjawaban daripada lembaga Bawaslu kepada publik, hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat tentang peran PPID dalam pengelolaan pelayanan penyediaan dan pendokumentasian lnformasi publik offline & online di Bawaslu, yang bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Rabu (10/02/2021)

Lebih lanjut Ida Bagus Adinatha mengatakan untuk PPID Bawaslu Provinsi Bali mendapatkan predikat kategori Informatif berdasarkan penilaian yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI, hal ini disebabkan karena unggahan informasi dari setiap kegiatan Bawaslu Provinsi Bali dapat diakses masih dalam hitungan hari.

Semetara Staf pengelola PPID Bawaslu Provinsi Bali , Wildan Nova Saputra, SE , didalam rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Klungkung itu juga memaparkan terkait hasil evaluasi terhadap pelayanan informasi publik Bawaslu Provinsi Bali yang berhasil masuk dalam kategori informatif, dimana nilai terbesar yang diperoleh adalah dalam indikator pengembangan website dan pengumuman informasi namun untuk indikator pelaporan hanya mendapatkan nilai 11 dimana hal ini disebabkan karena memang tidak ada permohonan di Bawaslu Provinsi Bali.

(Humas Bawaslu Klungkung)