Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu-KPU Klungkung Duduk Bersama Bahas Uji Petik dan Coktas PDPB

1

Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih beserta jajaran koordinasi ke KPU Klungkung terkait Coktas PDPB, (14/7)

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung terkait pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) serta uji petik data pemilih. Koordinasi ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, didampingi jajaran staf, dan disambut oleh Anggota KPU Klungkung, I Komang Artawan dan Luh Putu Inten Pradnyani.

Dalam kesempatan tersebut, Sang Ayu Mudiasih menegaskan komitmen Bawaslu Klungkung dalam mengawal seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Koordinasi ini merupakan bagian penting dari persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tujuannya agar pelaksanaan PDPB berjalan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap hasil dari PDPB dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Klungkung berlangsung secara optimal,” ujarnya di Kantor Sekretariat KPU Klungkung, Senin (14/7).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa uji petik akan dilakukan terhadap data pemilih hasil pleno KPU, maupun data yang dihimpun Bawaslu secara mandiri di tingkat desa. Hasil dari kegiatan uji petik tersebut nantinya akan disampaikan kepada KPU Klungkung, baik secara lisan maupun melalui surat resmi.

Sementara itu, Anggota KPU Klungkung, I Komang Artawan, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu. Pihaknya menyampaikan bahwa KPU akan melayangkan surat kepada Bawaslu sebelum pelaksanaan Coktas di lapangan agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama.

“Kami akan layangkan surat agar Bawaslu bisa ikut membersamai dalam kegiatan Coktas. Juga akan disusun jadwal pelaksanaan per kecamatan. Jika nantinya dalam pelaksanaan Coktas maupun uji petik terdapat temuan, kami harap Bawaslu bersurat dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi,” ucapnya.

Senada dengan Artawan, Anggota KPU Klungkung, Luh Putu Inten Pradnyani, menambahkan bahwa pelaksanaan PDPB berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, proses ini dilaksanakan secara sistematis, akurat, dan berkesinambungan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

“Kami melaporkan hasil PDPB secara triwulan. Pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala ini bertujuan mempermudah proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu atau Pemilihan mendatang,” tambahnya.

Koordinasi ini menunjukkan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU Klungkung dalam menjaga kualitas data pemilih, sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita